Jakarta (Antara Babel) - Pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Komnas HAM dinilai perlu dalam uji kelayakan dan kepatutan Komjen Pol Tito Karnavian terkait jabatan Kapolri.

"Komjen Tito harus dapat membuktikan pilihan Presiden Joko Widodo yang mengajukan dirinya sebagai calon Kapolri sudah tepat," kata peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut Miko, perlu ada keterlibatan seperti KPK dan PPATK serta Komnas HAM sebagai bentuk pengawasan DPR terhadap pelaksanaan konsep Nawacita yang menjadi cita-cita pemerintahah Kabinet Kerja pimpinan Presiden Joko Widodo-Wapres Jusuf Kalla.

Ia berpendapat bahwa pemilihan Kapolri selayaknya dilihat dalam rangka memilih sosok pemimpin Polri yang bersih, kompeten, antikorupsi, serta berkomitmen kepada penegakan hukum.

Pemilihan Komjen Tito, ujar dia, adalah untuk mendorong kebaruan dan reformasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia.

Sebagaimana diwartakan, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengatakan bahwa Komjen Pol Tito Karnavian pantas menjadi Kapolri untuk menggantikan Jenderal Badrodin Haiti.

"Penunjukan calon Kapolri adalah kewenangan Presiden yang mendapat persetujuan dari DPR RI," kata Zulkifli Hasan yang juga Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), usai berbuka puasa di rumah jabatan ketua MPR RI, di Jakarta, Rabu (15/6) malam.

Menurut Zulkifli, Komjen Tito Karnavian itu adalah figur polisi yang memiliki prestasi dan juga lulusan terbaik Akademi Kepolisian pada angkatannya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai penunjukkan Komjen Pol Tito Karnavian sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden Joko Widodo merupakan isyarat untuk mempercepat reformasi di Kepolisian.

"Kami di DPR cukup kaget dengan pilihan Pak Jokowi. Saya memberi apresiasi kepada Presiden karena memilih yang tidak ada kontroversinya dan Pak Tito adalah jenderal termuda," kata Fahri Hamzah.

Dia menilai tidak ada halangan yang berarti bagi Tito, namun tinggal yang bersangkutan meyakinkan DPR bahwa dirinya merupakan figur menyatukan seluruh elemen di Kepolisian.

Sedangkan Wakil Ketua Kompolnas Tjahjo Kumolo mengatakan keputusan Presiden Joko Widodo mengajukan Komjen Polisi Tito Karnavian sebagai calon Kapolri sudahlah sah dan sesuai dengan sistem kepolisian.

"Persyaratan utama adalah bintang tiga, secara hukum sudah sah, sistem kepolisian sudah sah. Hanya pak Tito junior," kata Tjahjo di sela acara buka puasa bersama di Rumah Dinas Ketua MPR Zulkifli Hasan di Jakarta, Rabu.

Menurut Tjahjo, walaupun masih Tito Karnivan junior,tidak masalah dan itu merupakan hak prerogatif Presiden.



Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026