"KPAI menilai ada korelasi antara putusan yang rendah oleh PN Jakarta Utara dengan operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK. Tindak pidana suap diduga mempengaruhi rendahnya putusan hakim," kata Niam lewat keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Vonis rendah yang diberikan hakim atas kasus tersebut, kata dia, tidak sesuai dengan komitmen perlindungan anak yang saat ini sedang memperoleh perhatian serius. Bahkan Presiden sudah menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa. Karena itu, perlu langkah luar biasa dalam penegakan hukum untuk memastikan perlindungan anak.
Putusan tiga tahun yang ditetapkan hakim, kata Niam, tidak sejalan dengan komitmen perlindungan anak. Hukuman untuk tindak pidana pencabulan terhadap anak telah diatur di dalam Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimalnya lima tahun.
Niam mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menuntut Saipul dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta sesuai pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, Majelis Hakim mengesampingkan UU Perlindungan Anak lalu memvonis Saipul dengan pasal lain, yaitu Pasal 292 KUHP.
Bagi jaksa, Niam mengharapkan agar menunjukkan keberpihakan terhadap perlindungan anak. Ketidaktegasan jaksa dalam merespon vonis, dengan menyampaikan pikir-pikir, bisa dinilai oleh publik terjadi sesuatu. "Untuk itu, jaksa harus tegas banding," kata dia.
KPAI juga meminta Komisi Yudisial untuk masuk lebih jauh melakukan pemantauan atas perilaku hakim yang menyidangkan kasus SJ terkait hubungan rendahnya vonis dengan dugaan suap.
"Saya rasa perlu ditelusuri lebih lanjut, karena ini sangat terkait dengan persoalan perlindungan anak di samping persoalan korupsinya. Karena ini komitmen terhadap perlindungan anak," kata dia.
Pewarta: Anom PrihantoroEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.