Jakarta (ANTARA) - Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah menilai vonis tak bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti menjadi sinyal dari keadilan hukum, perlindungan kebenaran, demokrasi, dan kebebasan riset.
"Vonis ini bisa menjadi obor masih hidupnya marwah akhlak dan etika peradilan sebagai sendi utama negara hukum dan demokrasi," ujar Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1), Majelis Hakim menyatakan bahwa Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti tidak bersalah atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Trisno mengapresiasi putusan tersebut. Menurutnya, aspirasi dan kritik setiap warganegara kepada pejabat publik dijamin haknya.
"Namun demikian kritikan disampaikan harus mengedepankan nilai-nilai etika serta dilengkapi dengan data-data valid yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Trisno.
Pihaknya berharap pejabat publik selalu berlapang dada, menerima masukan, dan kritikan, yang disampaikan oleh anggota masyarakat.
"Sebagai pelayan masyarakat, cukup melakukan bantahan terhadap apa yang disampaikan oleh masyarakat tanpa memproses hukum atas apa yang disampaikan anggota masyarakat tersebut," katanya.
Muhammadiyah juga berharap penegak hukum, terutama penyidik kepolisian, agar lebih arif dalam menyikapi laporan yang dilakukan pejabat publik. Utamanya, terkait kritik masyarakat perihal terhadap sikap dan perilaku pejabat publik. Apalagi terhadap kritik yang bersandarkan data hasil kajian yang dilakukan dengan baik.
Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah, kata dia, melihat keputusan itu sebagai momentum penegakan hukum terhadap kebebasan berpendapat terkait pejabat publik.
Ia pun berharap Kejaksaan Agung dapat memberikan pandangan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur agar lebih arif dalam menyikapi putusan dalam perkara ini agar tidak melakukan upaya hukum lebih lanjut.
"Sehingga memastikan kepastian hukum atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar," katanya.
Berita Terkait
Vonis bebas Fatia dan Haris angin segar kebebasan berpendapat
10 Januari 2024 11:36
Haris Azhar dan Fatia divonis bebas dari kasus pencemaran nama baik Luhut
8 Januari 2024 13:34
JPU sebut Luhut merasa nama baiknya diserang Haris Azhar dan Fatia
3 April 2023 13:58
Haris Azhar-Fatia dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya
21 Maret 2022 21:59
Haris Azhar penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya
21 Maret 2022 12:09
Haris Azhar penuhi panggilan penyidik terkait laporan Luhut
18 Januari 2022 12:23
Polisi segera undang Luhut terkait laporan terhadap Haris Azhar
23 September 2021 18:13
Haris Azhar nilai pemanggilan Rocky sedikit aneh
1 Februari 2019 20:21