Belitung (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah mengawasi sebanyak 508 kegiatan kampanye Pemilu 2024 mulai 28 November sampai 19 Januari 2024.
"Bawaslu Belitung telah mengawasi sebanyak 508 kegiatan kampanye Pemilu 2024," kata Anggota Bawaslu Belitung Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Heikal Fackar di Tanjung Pandan, Sabtu.
Menurut dia, jumlah kegiatan kampanye tersebut dihitung dari Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan oleh Polres Belitung dengan tembusan kepada KPU Belitung dan Bawaslu Belitung.
Heikal menambahkan, dari sebanyak 508 kegiatan kampanye tersebut, Bawaslu Belitung berhasil mencegah sebanyak dua kegiatan kampanye yang tidak dilengkapi dengan STTP.
"Jadi dari sebanyak 508 kegiatan kampanye yang telah diawasi oleh jajaran Bawaslu Belitung sebanyak ada dua kegiatan kampanye berhasil kami cegah karena tanpa dilengkapi dengan STTP," ujarnya.
Heikal berpendapat, angka pelanggaran kampanye di Belitung selama berlangsungnya tahapan masa kampanye Pemilu 2024 cukup rendah.
"Hal ini dikarenakan peserta Pemilu 2024 di Belitung ini cukup tertib dan mematuhi aturan serta ketentuan pelaksanaan kampanye Pemilu 2024," katanya.
Oleh karena itu, Bawaslu Belitung mendapatkan apresiasi dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung karena sebagai kabupaten kedua terbanyak STTP kampanye Pemilu 2024 setelah Kabupaten Bangka.
"Belitung ini dianggap peserta pemilunya tertib dari 508 kegiatan kampanye dan ada dua kegiatan kampanye berhasil dicegah oleh panwaslu di lapangan karena tanpa STTP," ujarnya.
Ia mengimbau, para peserta kampanye Pemilu 2024 di daerah itu tetap mematuhi aturan dan ketentuan kampanye, apalagi saat ini tahapan kampanye rapat umum dan iklan di media massa akan dimulai sejak 21 Januari sampai 10 Februari.
"Bawaslu Belitung akan melakukan patroli siber untuk mengawasi konten-konten iklan di media massa maupun sosial," katanya.