Pangkalpinang,(Antara Babel) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memberikan sanksi berat kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang kedapatan keluyuran pada saat jam kerja guna meningkatkan kedisiplinan di lingkungan pemerintah provinsi setempat.
"Tindak tegas kepada pegawai yang keluyuran ini dalam upaya untuk menerapkan disiplin pegawai," kata Kepala BKD Provinsi Kepulauan Babel, Tarmin AB di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan hingga kini pihaknya masih sering menerima laporan terkait adanya pegawai yang memanfaatkan jam kerja untuk kepentingan pribadi.
"Pegawai tidak boleh memanfaatkan jam dinas untuk kepentingan pribadi, kecuali ada kepentingan mendesak seperti keluarga sakit atau meninggal dunia. Itu juga harus ada surat izin dari atasan," ujarnya.
Jika ada pegawai yang ditugaskan membeli keperluan kantor pada jam dinas harus ada surat izin dari atasan agar saat ada razia bisa dipertanggungjawabkan.
"Pegawai yang terjaring razia oleh Satpol PP pada saat jam dinas, jika tidak ada surat izin keluar dari atasan akan kita berikan sanksi teguran sampai sanksi berat sesuai aturan berlaku," ujarnya.
Menurut dia dalam satu minggu PNS dibebankan jam kerja selama 37 jam 30 menit. Untuk itu pihaknya bekerja sama dengan instansi memantau kedisiplinan pegawai.
"Masyarakat juga kita sarankan dapat melapor ke kita jika melihat pegawai berkeliaran saat jam dinas. Misalnya di tempat hiburan atau pusat perbelanjaan," ujarnya.
Pewarta: KasmonoEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.