"Saat ini, kami mengintensifkan pengawasan peredaran parcel yang statusnya kedaluwarsa dan nomor pendaftaran produk-produk makanan atau minuman yang disertakan serta hal-hal lainnya,"
Pangkalpinang (Antara Babel) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bangka Belitung meningkatkan pengawasan tempat penjualan parcel menjelang perayaan Idul Fitri 1434 H di daerah itu.


"Saat ini, kami mengintensifkan pengawasan peredaran parcel yang statusnya kedaluwarsa dan nomor pendaftaran produk-produk makanan atau minuman yang disertakan serta hal-hal lainnya," kata Kasi Pemeriksaan, Penyelidikan, Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen, BPOM Babel, Iswandi S. Farm, Apt, di Pangkalpinang, Minggu.


Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan dalam bentuk survei ke sejumlah toko dan supermarket yang menyediakan parcel dengan tidak menjadwalkannya secara terbuka. "Bisa saja penertiban dilakukan siang, sore atau malam, agar tidak diketahui oleh para pemilik toko parsel atau pemasok yang nakal itu," ujarnya.


Dijelaskan, Balai POM, Dinas Kesehatan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan melakukan pendataan dan mengawasi tempat pembuatan parcel yang tersebar di Kota Pangkalpinang dan daerah kabupaten di Babel.


"Kami sudah melakukan pembinaan ke pihak penjual dan pembuatan parcel serta gudang-gudang distributor makanan dan minuman agar tidak menbungkus dan menjual barang-barang yang rusak dan kedarluawarsa," ujarnya.


Untuk itu, kata dia, pemasok dan distributor makanan juga diingatkan supaya tidak menjual dan mengedarkan produk yang dilarang beredar, apalagi mengandung zat berbahaya dan kedaluwarsa.


"Kami akan mengambil tindakan tegas kepada distributor dan pedagang parcel jika terbukti menjual produk kedaluarsa dan berbahaya. Kami lakukan tindakan seperti memusnahkan barang-barang tersebut, mencabut izin usahanya, dan tidak menutup kemungkinan membawa kasusnya ke pengadilan," katanya.


Oleh karena itu, kata dia, masyarakat diimbau untuk jeli dan berhati-hati memilih parcel yang akan dibeli dengan melihat kondisi, izin barang dan batas waktu barang yang terdapat dalam parcel tersebut.


"Apabila masyarakat menemukan produk makanan rusak atau kedaluwarsa, agar segera melaporkan ke Badan POM atau pihak-pihak terkait, agar penyebaran parcel rusak bisa dihentikan," ujarnya.


Pewarta: pewarta: aprionis
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026