Pangkalpinang (ANTARA) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang adik ipar Harvey Moeis sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengatakan dua orang adik ipar tersangka Harvey Moeis ini berinisial KD dan RS. Selain itu tersangka BN selaku mantan Pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga ikut diperiksa kembali.
"Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dan kawan-kawan," ujarnya dalam rilis yang diterima ANTARA Babel di Pangkalpinang, Jumat.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, menyita 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka.
Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa enam smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi, serta satu unit stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Tangerang Selatan.
Untuk enam smelter yang disita akan ditindaklanjuti pengelolaannya oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial.
Perkara ini telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka, yakni:
