Pangkalpinang (ANTARA) - Kementerian ESDM Republik Indonesia akan menerbitkan izin penambangan rakyat (IPR) di tiga kabupaten Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar masyarakat penambang timah dapat menambang secara legal.
"Saat ini Kementerian ESDM masih menyusun juknis IPR ini," kata Penjabat Sekda Provinsi Kepulauan Babel Fery Afriyanto di Pangkalpinang, Sabtu.
Fery mengatakan bahwa Kementerian ESDM tengah melakukan juknis IPR di tiga wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang tersebar di Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur agar masyarakat penambang dapat melakukan penambangan bijih timah dengan baik yang sesuai kaedah dan aturan berlaku.
"Saat ini juknis IPR seperti penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) di blok WPR masih dalam proses," ujarnya.
Selain IPR, Pemprov Kepulauan Babel juga menawarkan solusi bagi penambang melalui pola kemitraan untuk mengakomodasi masyarakat penambang yang ingin menambang di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang, salah satunya PT Timah Tbk.
"Ini merupakan satu skema bagaimana PT Timah bisa mengalokasikan wilayah IUP-nya bagi koperasi penambang rakyat untuk mengakomodasi masyarakat penambang," ujarnya.
Ia berharap masyarakat penambang bersabar menunggu juknis IPR dan tidak melakukan penambangan timah secara ilegal.
"Masih menunggu juknis tersebut. Ini penting karena berisi aturan penyusun dokumen lingkungan hingga kewajiban pemegang IPR dalam menerapkan kaidah pertambangan yang baik, khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan," katanya.
Berita Terkait
Erzaldi - Yuri Kemal perjuangkan Juknis Izin Tambang Rakyat Babel
11 November 2024 20:12
Erzaldi Rosman: Tambang timah rakyat legal tingkatkan ekonomi masyarakat dan PAD Babel
11 November 2024 13:43
Erzaldi akan temui Presiden Terpilih Prabowo perjuangkan izin tambang rakyat
17 Oktober 2024 12:31
Pasangan MZ Hendra Caya - Sylpana atur regulasi pertambangan rakyat
9 Oktober 2024 14:33
Babel bentuk tim terpadu awasi tambang timah rakyat
17 Juli 2024 15:02
PLN imbau masyarakat tidak menambang di dekat tower SUTT
5 Juni 2024 17:58
Pj Gubernur Babel: Kementerian ESDM terbitkan Juknis Izin Tambang Rakyat
23 April 2024 13:51
Pemprov Babel desak Kementerian ESDM terbitkan izin usaha tambang rakyat
30 Maret 2024 12:08