Pangkalpinang (ANTARA) - Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga Juni 2024 telah memberikan 164 bantuan hukum gratis kepada warga miskin, sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan keadilan.
"Kami terus berupaya memaksimalkan bantuan hukum untuk menjamin akses terhadap keadilan, memberikan informasi dan pengetahuan hukum kepada masyarakat miskin ini," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Selasa.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel Fajar Sulaeman Taman mengatakan sebanyak 164 bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat miskin hingga Juni 2024 dengan rincian 135 bantuan hukum litigasi dan 29 bantuan hukum non-litigasi dengan realisasi anggaran 77,49 persen.
Bantuan Hukum Litigasi yang diberikan mencakup proses pendampingan hukum dalam beracara, baik secara pidana, perdata maupun tata usaha negara. Sedangkan Bantuan Hukum Non Litigasi diberikan dalam bentuk konsultasi hukum, mediasi, pendampingan di luar pengadilan, penyuluhan hukum, drafting dokumen hukum, penelitian hukum, investigasi perkara, negosiasi, dan pemberdayaan masyarakat
"Bantuan hukum ini disalurkan melalui delapan organisasi bantuan hukum (OBH) yang lolos verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum," katanya.
Ia menyatakan total anggaran bantuan hukum di Kemenkumham Babel pada 2024 yaitu Rp661.360.000 dan telah disalurkan sebesar Rp512.485.000, dengan rincian kasus litigasi Rp450.000.000 (78,13 persen) dan non-litigasi Rp62.485.000 (73,2 persen).
"Bantuan hukum dapat diterima oleh masyarakat miskin atau tidak mampu melalui pengajuan permohonan langsung maupun melalui penunjukan langsung oleh pengadilan atau bagi masyarakat yang beracara di pengadilan," katanya.
Menurut dia untuk mengajukan permohonan, masyarakat cukup melampirkan syarat administrasi berupa kartu identitas seperti KTP, SIM, SK Domisili, Surat Keterangan Tidak Mampu dan Dokumen Perkara kepada OBH yang telah terakreditasi oleh Kemenkumham.
“Selanjutnya OBH akan memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat tidak mampu yang memenuhi syarat secara gratis tanpa dipungut biaya jasa apa pun,” katanya.