Muntok (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengungkap kasus pembunuhan terjadi di Kecamatan Parittiga yang mengakibatkan dua orang korban tewas.
"Pelaku pembunuhan tersebut satu orang berinisial MD alias LH (26) warga Dusun Jebulaut Desa Kelabat Kecamatan Parittiga dengan korban meninggal dunia dua orang masing-masing bernama Firmansyah alias Firman (20) dan Arjun (22), keduanya warga Jebulaut," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Hendro Kusmayadi, di Muntok, Kamis.
Ia menambahkan, satu orang korban luka berat saat ini masih dalam perawatan bernama Dimas Bagus Ramadhana (18) yang mengalami luka pada bagian pinggul.
Berdasarkan penyidikan terhadap pelaku, kata dia, motif penikaman terhadap para korban dilakukan pelaku berdasarkan perasaan dendam dan marah sesaat sebelum kejadian.
"Selain dendam, pelaku juga dalam kondisi di bawah pengaruh narkoba jenis sabu-sabu dan minuman beralkohol," katanya.
Dia menambahkan, kejadian berawal ketika digelar hiburan organ tunggal pada acara pernikahan yang diselenggarakan salah satu warga Dusun Jebulaut.
Sekitar pukul 01.45 WIB, Arjun yang hadir pada acara tersebut ikut menikmati dan berjoget di atas panggung dan ditegur panitia agar turun dari atas panggung, namun tidak terima dengan teguran tersebut.
"Pelaku langsung naik ke atas panggung dan menegur Arjun agar menuruti keinginan panitia acara, tetapi Arjun malah menantang pelaku sehingga terjadi perkelahian," kata dia lagi.
Pelaku saat itu langsung mengambil pisau dan terjadi aksi brutal yang dilakukan pelaku sehingga mengakibatkan dua orang tewas dan satu luka berat.
Atas perbuatannya, kata dia, pelaku yang saat ini masih mendekam di Mapolres Bangka Barat diancam kurungan 15 tahun, ditambah dengan subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan jika mengakibatkan mati dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.*