• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Jumat, 18 Juli 2025
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Patahan beras jadi cara untuk bedakan beras oplosan dan premium

      Patahan beras jadi cara untuk bedakan beras oplosan dan premium

      Kamis, 17 Juli 2025 22:33

      BPIP bakal usulkan Pancasila jadi salah satu mata ujian nasional

      BPIP bakal usulkan Pancasila jadi salah satu mata ujian nasional

      Kamis, 17 Juli 2025 22:14

      Waspada tautan palsu program BSU

      Waspada tautan palsu program BSU

      Kamis, 17 Juli 2025 18:23

      Siloam Hospitals luncurkan teknologi bedah robotik Da Vinci Xi pertama di Indonesia

      Siloam Hospitals luncurkan teknologi bedah robotik Da Vinci Xi pertama di Indonesia

      Kamis, 17 Juli 2025 14:27

      Menaker sebut penyaluran BSU sudah mencapai 85 persen

      Menaker sebut penyaluran BSU sudah mencapai 85 persen

      Kamis, 17 Juli 2025 14:01

  • Mancanegara
      Gedung Putih redam isu kesehatan Trump usai kaki bengkak terlihat

      Gedung Putih redam isu kesehatan Trump usai kaki bengkak terlihat

      Jumat, 18 Juli 2025 12:05

      Donald Trump derita insufisiensi vena kronis usai pembengkakan kaki

      Donald Trump derita insufisiensi vena kronis usai pembengkakan kaki

      Jumat, 18 Juli 2025 10:25

      Beijing tanggapi Trump soal China akan hukum mati penjahat fentanil

      Beijing tanggapi Trump soal China akan hukum mati penjahat fentanil

      Jumat, 18 Juli 2025 10:21

      Yordania evakuasi anak-anak sakit dari Gaza via Jembatan Raja Hussein

      Yordania evakuasi anak-anak sakit dari Gaza via Jembatan Raja Hussein

      Kamis, 17 Juli 2025 22:28

      Benarkah Jepang akan

      Benarkah Jepang akan "blacklist" pekerja dari Indonesia?

      Kamis, 17 Juli 2025 18:25

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        BMKG: Berawan tebal mayoritas kota besar Indonesia, Pangkalpinang potensi hujan petir

        BMKG: Berawan tebal mayoritas kota besar Indonesia, Pangkalpinang potensi hujan petir

        Jumat, 18 Juli 2025 9:28

        BMKG peringatkan potensi hujan sedang hingga lebat di berbagai kota di Indonesia

        BMKG peringatkan potensi hujan sedang hingga lebat di berbagai kota di Indonesia

        Kamis, 17 Juli 2025 7:58

        BMKG: Berawan hingga hujan mayoritas cuaca kota besar di Indonesia

        BMKG: Berawan hingga hujan mayoritas cuaca kota besar di Indonesia

        Selasa, 15 Juli 2025 7:34

        BMKG: Mayoritas wilayah Indonesia hujan, Pangkalpinang hujan ringan

        BMKG: Mayoritas wilayah Indonesia hujan, Pangkalpinang hujan ringan

        Selasa, 8 Juli 2025 8:34

        BMKG: Kota-kota besar berpotensi hujan ringan hingga lebat, Pangkalpinang hujan petir

        BMKG: Kota-kota besar berpotensi hujan ringan hingga lebat, Pangkalpinang hujan petir

        Senin, 7 Juli 2025 8:55

    • Olahraga
        Lawan Filipina, tolok ukur sebenarnya kekuatan Garuda Muda

        Lawan Filipina, tolok ukur sebenarnya kekuatan Garuda Muda

        Jumat, 18 Juli 2025 12:09

        Diogo Jota masuk jajaran Hall of Fame Wolverhampton Wanderers

        Diogo Jota masuk jajaran Hall of Fame Wolverhampton Wanderers

        Jumat, 18 Juli 2025 10:23

        Pengamat cemaskan potensi absennya Ole Romeny di putaran keempat kualifikasi Piala Dunia 2026

        Pengamat cemaskan potensi absennya Ole Romeny di putaran keempat kualifikasi Piala Dunia 2026

        Kamis, 17 Juli 2025 22:31

        Hasil Japan Open 2025: Ana/Tiwi takluk dari ganda Korea Selatan di babak 16 besar

        Hasil Japan Open 2025: Ana/Tiwi takluk dari ganda Korea Selatan di babak 16 besar

        Kamis, 17 Juli 2025 21:34

        Putri KW segel tiket perempat final Japan Open 2025

        Putri KW segel tiket perempat final Japan Open 2025

        Kamis, 17 Juli 2025 18:17

    • Gaya Hidup
        5 Teknik Soft Selling dalam Monetisasi Konten

        5 Teknik Soft Selling dalam Monetisasi Konten

        Kamis, 17 Juli 2025 13:18

        Tata cara shalat taubat dan doa setelahnya yang dianjurkan

        Tata cara shalat taubat dan doa setelahnya yang dianjurkan

        Kamis, 17 Juli 2025 11:51

        Agar chat tak hilang, begini cara backup & restore WhatsApp di Android

        Agar chat tak hilang, begini cara backup & restore WhatsApp di Android

        Kamis, 17 Juli 2025 11:39

        Ini dia lima tips mudah merasa rileks

        Ini dia lima tips mudah merasa rileks

        Kamis, 17 Juli 2025 8:44

        Profil dan karier Kang Seo Ha, aktris Korea yang meninggal dunia

        Profil dan karier Kang Seo Ha, aktris Korea yang meninggal dunia

        Selasa, 15 Juli 2025 10:07

    • Opini
        Diplomasi

        Diplomasi "Ubi Cilembu" ala TNI di Afrika

        Kamis, 17 Juli 2025 13:33

        Strategi bebas aktif Prabowo mengakselerasi Global South

        Strategi bebas aktif Prabowo mengakselerasi Global South

        Rabu, 16 Juli 2025 9:52

        Festival limaguning yang murah hati

        Festival limaguning yang murah hati

        Selasa, 15 Juli 2025 16:21

        Asa anak nelayan di ujung negeri

        Asa anak nelayan di ujung negeri

        Selasa, 15 Juli 2025 14:43

        Agar warga gemar membayar pajak

        Agar warga gemar membayar pajak

        Senin, 14 Juli 2025 9:08

    • English News
        Prabowo lauds TNI contingent at Frances bastille parade

        Prabowo lauds TNI contingent at Frances bastille parade

        Selasa, 15 Juli 2025 16:03

        Sexual violence tops abuse cases in Indonesia: minister

        Sexual violence tops abuse cases in Indonesia: minister

        Sabtu, 14 Juni 2025 23:01

        Prabowo rules out Cabinet reshuffle as ministers perform well

        Prabowo rules out Cabinet reshuffle as ministers perform well

        Kamis, 12 Juni 2025 21:55

        Govt issues warning as Asian COVID-19 cases surge

        Govt issues warning as Asian COVID-19 cases surge

        Sabtu, 31 Mei 2025 23:13

        Indonesia welcomes tourism cooperation with Maldives

        Indonesia welcomes tourism cooperation with Maldives

        Rabu, 16 April 2025 23:07

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Mendes PDT resmikan Koperasi Merah Putih di Desa Namang

          Mendes PDT resmikan Koperasi Merah Putih di Desa Namang

          Kamis, 3 Juli 2025 16:14

          Komisi XIII DPR RI Kunker ke Babel dengar masukan mitra kerja dan masyarakat

          Komisi XIII DPR RI Kunker ke Babel dengar masukan mitra kerja dan masyarakat

          Rabu, 2 Juli 2025 15:28

          Seorang pemuda berkebutuhan khusus hilang di perkebunan sawit Bangka Barat

          Seorang pemuda berkebutuhan khusus hilang di perkebunan sawit Bangka Barat

          Senin, 16 Juni 2025 20:28

          Garuda Indonesia Pangkalpinang kunjungi Kantor LKBN Antara Babel

          Garuda Indonesia Pangkalpinang kunjungi Kantor LKBN Antara Babel

          Senin, 16 Juni 2025 11:51

          Kepala Bakamla Babel kunjungi Kantor Berita Antara Bangka Belitung

          Kepala Bakamla Babel kunjungi Kantor Berita Antara Bangka Belitung

          Kamis, 12 Juni 2025 17:01

      • Video
        • Bulog Bangka siap salurkan 5.294 ton beras SPHP hingga Desember 2025

          Bulog Bangka siap salurkan 5.294 ton beras SPHP hingga Desember 2025

          Kamis, 17 Juli 2025 14:35

          Mempertahankan seni keris dalam budaya modern

          Mempertahankan seni keris dalam budaya modern

          Rabu, 16 Juli 2025 10:21

          Lestari Cagar Budaya Berbilang Masa

          Lestari Cagar Budaya Berbilang Masa

          Rabu, 16 Juli 2025 9:57

          Lestari Seni Budaya Di Era Digitalisasi

          Lestari Seni Budaya Di Era Digitalisasi

          Rabu, 16 Juli 2025 9:47

          Upaya reklamasi lahan bekas tambang timah di Bangka Tengah

          Upaya reklamasi lahan bekas tambang timah di Bangka Tengah

          Selasa, 15 Juli 2025 20:25

      Hukum pemanfaatan mayat sebagai kadaver untuk penelitian ilmiah

      Kamis, 8 Agustus 2024 11:06 WIB

      Hukum pemanfaatan mayat sebagai kadaver untuk penelitian ilmiah

      Pangkalpinang (ANTARA) - Dalam pendidikan kedokteran terdapat istilah 'bedah mayat anatomis', yaitu pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pembedahan terhadap mayat untuk keperluan pendidikan di bidang ilmu kedokteran.

      Pemeriksaan ini menjadi sangat penting bagi mahasiswa kedokteran dalam mempelajari ilmu anatomi manusia. Kadaver atau mayat sebagai media penelitian ilmiah menjadi sangat penting dalam pendidikan kedokteran modern.

      Di Kutip dari laman NU Online, pemanfaatan Mayat untuk Kepentingan Ilmiah Bagaimana pandangan Islam terkait pemanfaatan mayat sebagai kadaver untuk kepentingan ilmu kedokteran? Dalam agama Islam tubuh manusia sangat dimuliakan dan dijaga kehormatannya, baik saat hidup maupun ketika sudah meninggal.

      Tubuh manusia yang sudah meninggal tidak boleh direndahkan dan dirusak dengan cara apapun.Dalam hadits riwayatkan Sayyidah Aisyah ra, Rasulullah Saw bersabda:

      كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا

      Artinya, “Mematahkan tulang mayit sama seperti mematahkannya saat hidup.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

      Merujuk pada pendapat As-Shan'ani, hadits di atas menunjukkan larangan menyakiti mayat dalam bentuk apapun, baik dipukul, dilukai, dan semacamnya. Mayat yang dilukai akan merasakan rasa sakit yang sama seperti saat dia hidup. (As-Shan’ani, At-Tanwir Syarh Jami’is Shaghir, [Riyadh, Maktabah Darussalam: 2011], juz VIII, halaman 146).

      Pemanfaatan Mayat dalam Keputusan Muktamar NU ke-32 Berkaitan pemanfaatan mayat untuk penelitian ilmiah, masalah ini pernah dibahas pada Muktamar Nahdlatul Ulama ke-32 di Makassar pada 27 Maret 2010/11 R.Akhir 1431.

      Dalam keputusan disebutkan bahwa hukum membedah jenazah setelah lama diawetkan untuk kepentingan studi diperbolehkan dalam kondisi darurat atau hajat. Keputusan tersebut merujuk pada pendapat ulama kontemporer Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Fiqhul Islami.

      Menurut Syekh Wahbah, membedah mayat untuk kepentingan studi kedokteran hukumnya diperbolehkan selama memang menjadi kebutuhan dan tidak ada jalan lain untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

      وبناء على هذه الآراء المبيحة: يجوز التشريح عند الضرورة أو الحاجة بقصد التعليم لأغراض طبية، أو لمعرفة سبب الوفاة وإثبات الجناية على المتهم بالقتل ونحو ذلك لأغراض جنائية إذا توقف عليها الوصول إلى الحق في أمر الجناية، للأدلة الدالة على وجوب العدل في الأحكام، حتى لا يظلم بريء، ولا يفلت من العقاب مجرم أثيم

      Artinya, “Berdasarkan pendapat ini (Syafi’iyah dan Malikiyah) yang memperbolehkan (pembedahan jenazah karena menelan harta), maka diperbolehkan melakukan otopsi (operasi) pada tubuh jenazah dalam kondisi darurat atau dibutuhkan, untuk kepentingan pendidikan kedokteran, mengetahui sebab kematian, menetapkan pidana atas tersangka kasus pembunuhan dan semacamnya, ketika otopsi (operasi) tersebut menjadi satu-satunya jalan dalam mengungkap kasus kriminalitas berdasarkan dalil-dalil wajibnya menegakkan keadilan hukum.

      Sehingga seseorang tidak terzalimi berdasarkan suatu asumsi (saja) dan seorang penjahat tidak bisa berkelit dari hukuman yang setimpal." (Wahbah Az-Zuhaili, Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Damaskus, Darul Fikr: 2015], juz III, halaman 521).

      Dalam kasus ini ada dua kemaslahatan yang sama-sama harus dijaga. Yaitu antara tujuan menjaga kehormatan jenazah dan kepentingan ilmu medis atau kedokteran yang sangat dibutuhkan.

      Pendidikan ilmu medis dipandang sebagai kemaslahatan yang lebih diunggulkan karena menyangkut kepentingan umum yang berkaitan dengan pemeliharaan kesehatan, pengobatan, hingga pencegahan dari penyakit.

      Dalam kaidah fiqih dijelaskan, bahwa jika ada dua kemaslahatan yang saling bertentangan maka mendahulukan kemaslahatan yang paling kuat.

      Artinya, “Jika dua kemaslahatan saling bertentangan dan sulit mengumpulkannya, jika diketahui salah satunya lebih unggul, maka didahulukan yang lebih unggul.” (Lihat Izzuddin bin Abdissalam, Qawaidul Ahkam, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: 1991], juz I, halaman 44).

      Pemanfaatan Mayat sebagai Kadaver dalam Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur Sementara itu, Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur Komisi Waqi’iyah di UIN Malang tahun 2016 menyebutkan bahwa jenazah yang boleh dibedah untuk kepentingan medis adalah jenazah ghoiru muhtaram (tidak terhormat) seperti kafir harbi, murtad, dan kafir zindiq.

      Sementara jenazah muslim tidak diperbolehkan. Penentuan kriteria jenazah yang boleh digunakan sebagai kadaver tersebut merujuk keterangan dalam kitab Fiqhul Nawazil sebagai berikut:

      والرأي الثالث: التفصيل في هذه المسألة أنه يجوز تشريح جثة الكافر لغرض التعلم وأما المسلم فلا يجوز تشريح جثته

      Artinya, “Pendapat ketiga memerinci dalam masalah ini, bahwa boleh membedah tubuh jenazah kafir karena tujuan pendidikan. Sedangkan jenazah muslim maka tidak boleh dibedah tubuhnya.” (Bakr bin Abdullah, Fiqhun Nawazil, [Saudi, Muassasatur Risalah: 1996], juz II halaman 54).

      Meski hukumnya boleh, pemanfaatan jenazah sebagi kadaver untuk kepentingan medis tidak boleh meninggalkan prinsip-prinsip syariat dengan tetap menjaga kehormatan jenazah, membedah jenazah sesuai kebutuhan tidak berlebihan, dan merawat jenazah sebagaimana mestinya setelah proses bedah selesai.

      ينبغى عدم التوسع فى التشريح لمعرفة وظائف الأعضاء وتحقيق الجناية والإقتصار على قدر الضرورة أو الحاجة وتوفير حرمة الإنسان الميت وتكريمه بمواراته وستره وجمع أجزائه وتكفينه وإعادة الجثمان لحالته بالحياطة ونحوها بمجرد الانتهاء من تحقيق الغاية المقصودة

      Artinya, “Sebaiknya tidak sembarangan dalam membedah untuk mengetahui fungsi-fungsi anggota dan penegakan hukum, serta hanya disesuaikan dengan kebutuhan dan tetap menjaga kehormatan jenazah, memuliakan jenazah dengan merahasiakannya, menutupinya, mengumpulkan anggota tubuhnya, mengafaninya, dan mengembalikan tubuh jenazah pada kondisi semula dengan dijahit dan semacamnya setelah selesai dengan tujuan yang dimaksud.” (Az-Zuhaili, II/522).

      Pemanfaatan Mayat sebagai Kadaver dan Etikanya Penjelasan di atas dapat disimpulkan, pemanfaatan mayat untuk kepentingan penelitian ilmiah hukumnya dibolehkan dalam fiqih Islam selama hal itu menjadi kebutuhan mendesak dan menjadi jalan satu-satunya. Mayat yang sudah dibedah dan digunakan seperlunya sebagai kadaver harus dipenuhi hak-haknya, seperti dimandikan, dishalati, dikafani, dan dikuburkan.

      Pewarta: Antara Babel
      Uploader : Rustam Effendi
      COPYRIGHT © ANTARA 2025

      Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      Pembunuh yang mayat korbannya dimasukkan dalam karung mengaku menyesal

      Pembunuh yang mayat korbannya dimasukkan dalam karung mengaku menyesal

      25 April 2025 17:55

      Ini kronologi pembunuhan yang jasadnya dimasukkan ke dalam karung

      Ini kronologi pembunuhan yang jasadnya dimasukkan ke dalam karung

      25 April 2025 17:34

      Empat mayat ditemukan dalam kebakaran Glodok Plaza

      Empat mayat ditemukan dalam kebakaran Glodok Plaza

      16 Januari 2025 18:06

      Polisi identifikasi mayat tanpa kepala di Muara Baru

      Polisi identifikasi mayat tanpa kepala di Muara Baru

      30 Oktober 2024 12:28

      Polisi: hasil autopsi mayat bocah dilakban indikasi pembunuhan

      Polisi: hasil autopsi mayat bocah dilakban indikasi pembunuhan

      21 September 2024 16:04

      Pembunuh wanita kasus mayat dalam koper dituntut 12 tahun penjara

      Pembunuh wanita kasus mayat dalam koper dituntut 12 tahun penjara

      20 Agustus 2024 21:13

      Polisi selidiki mayat pria tanpa kelamin di Cilebut Bogor

      Polisi selidiki mayat pria tanpa kelamin di Cilebut Bogor

      4 Juli 2024 12:54

      Pengendara sepeda motor tewas tertancap pagar saat buang air kecil

      Pengendara sepeda motor tewas tertancap pagar saat buang air kecil

      11 Juni 2024 13:28

      Terpopuler

      Gubernur Hidayat Arsani tanggapi pengakuan Wagub Hellyana

      Gubernur Hidayat Arsani tanggapi pengakuan Wagub Hellyana

      Lantik 122 eselon III dan IV, Gubernur Babel: Kita coba cari sampling dulu

      Lantik 122 eselon III dan IV, Gubernur Babel: Kita coba cari sampling dulu

      Daftar juara Piala Dunia Antarklub dari waktu ke waktu, Chelsea 2025

      Daftar juara Piala Dunia Antarklub dari waktu ke waktu, Chelsea 2025

      Lima rekomendasi drama Korea terbaru yang tayang di bulan Juli 2025

      Lima rekomendasi drama Korea terbaru yang tayang di bulan Juli 2025

      Cara daftar dan cek status DTKS 2025 untuk dapatkan bansos

      Cara daftar dan cek status DTKS 2025 untuk dapatkan bansos

      Top News

      • Gedung Putih redam isu kesehatan Trump usai kaki bengkak terlihat

        Gedung Putih redam isu kesehatan Trump usai kaki bengkak terlihat

        15 menit lalu

      • Kapolda Babel: Kasus pengeroyokan tiga wartawan di Belitung Timur naik penyidikan

        Kapolda Babel: Kasus pengeroyokan tiga wartawan di Belitung Timur naik penyidikan

        37 menit lalu

      • DPRD Babel dukung PT Timah kelola kekayaan sumber daya alam

        DPRD Babel dukung PT Timah kelola kekayaan sumber daya alam

        1 jam lalu

      • Disdik Babel pastikan MPLS tanpa kekerasan

        Disdik Babel pastikan MPLS tanpa kekerasan

        1 jam lalu

      • Donald Trump derita insufisiensi vena kronis usai pembengkakan kaki

        Donald Trump derita insufisiensi vena kronis usai pembengkakan kaki

        1 jam lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA