Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan akan ada atensi khusus kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong.
Ini disampaikan Harli usai menerima kedatangan tim pengacara Pegi Setiawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu. Atensi tersebut agar jaksa selaku penuntut bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugasnya.
"Permohonan pengacara akan diteruskan ke daerah agar menjadi atensi, perhatian. Baik peneliti maupun JPU-nya ada di Jawa Barat. Jadi, ini menjadi atensi kami supaya jaksa di daerah nanti sungguh-sungguh melaksanakan tugas ini sebaik-baiknya," kata Harli.
Tim pengacara Pegi Setiawan yang dipimpin oleh Mayor TNI Purn. Marwan Iswandi mendatangi Kejaksaan Agung dalam rangka menyampaikan surat terkait dengan pengawasan penelitian berkas perkara pidana atas nama kliennya yang akan dilimpahkan oleh kepolisian besok, Kamis (20/6).
Menurut Harli, pihaknya akan menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneruskannya kepada jajaran Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung terkait dengan permohonannya agar jaksa yang menangani kasus ini supaya cermat dan profesional ketika meneliti perkara.
Seperti apa kecermatan yang dilakukan? Harli belum menyampaikan secara detail karena berkas perkara baru akan dilimpahkan esok hari.
"Maka, kami merespons kepada kuasa hukum, kami sepandangan dengan itu, tentu harus melakukan penelitian terhadap berkas perkara nantinya. Terhadap tersangka dan barangkali siapa saja harus secara cermat dan di atas prinsip profesionalitas dan akuntabel," ujarnya.
Sementara itu, Marwan Iswandi menjelaskan alasannya datang ke Kejaksaan Agung untuk meminta atensi dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Namun, kedatangan pihaknya diterima oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Meski demikian, kata dia, pihak Kejaksaan Agung cukup responsif dengan permohonan yang mereka ajukan.
Adapun permohonan yang dimintakan, yakni apabila berkas perkara Pegi Setiawan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan, jaksa dapat meneliti kasus secara cermat.
"Jangan sampai terulang lagi seperti 2016. Intinya di sana. Dan di sini (Kejagung) merespons sekali," kata Marwan.
Berita Terkait
Kejagung apresiasi rencana Kemenkumham limpahkan Rubapsan
5 September 2024 14:04
Kejagung ungkap Tetian Wahyudi masuk DPO kasus korupsi timah
4 September 2024 23:42
Kejagung masih pertimbangkan langkah terhadap putusan Toni Tamsil
3 September 2024 10:28
Kejagung sebut belum berencana periksa Brigjen Pol. Mukti Juharsa
27 Agustus 2024 12:46
Kejagung sebut unggahan Jelite Jeje menantu Asri Agung tidak terkait institusi
26 Agustus 2024 23:54
Kejagung serahkan tersangka FL adik Hendry Lie ke Kejari Jaksel
23 Agustus 2024 18:01
Kejagung sita vila milik Hendry Lie tersangka kasus timah
20 Agustus 2024 21:00
Kejagung nyatakan siap hadapi pengajuan PK Jessica Kumala Wongso
19 Agustus 2024 21:51