Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan akan ada atensi khusus kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong.
Ini disampaikan Harli usai menerima kedatangan tim pengacara Pegi Setiawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu. Atensi tersebut agar jaksa selaku penuntut bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugasnya.
"Permohonan pengacara akan diteruskan ke daerah agar menjadi atensi, perhatian. Baik peneliti maupun JPU-nya ada di Jawa Barat. Jadi, ini menjadi atensi kami supaya jaksa di daerah nanti sungguh-sungguh melaksanakan tugas ini sebaik-baiknya," kata Harli.
Tim pengacara Pegi Setiawan yang dipimpin oleh Mayor TNI Purn. Marwan Iswandi mendatangi Kejaksaan Agung dalam rangka menyampaikan surat terkait dengan pengawasan penelitian berkas perkara pidana atas nama kliennya yang akan dilimpahkan oleh kepolisian besok, Kamis (20/6).
Menurut Harli, pihaknya akan menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneruskannya kepada jajaran Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung terkait dengan permohonannya agar jaksa yang menangani kasus ini supaya cermat dan profesional ketika meneliti perkara.
Seperti apa kecermatan yang dilakukan? Harli belum menyampaikan secara detail karena berkas perkara baru akan dilimpahkan esok hari.
"Maka, kami merespons kepada kuasa hukum, kami sepandangan dengan itu, tentu harus melakukan penelitian terhadap berkas perkara nantinya. Terhadap tersangka dan barangkali siapa saja harus secara cermat dan di atas prinsip profesionalitas dan akuntabel," ujarnya.
Sementara itu, Marwan Iswandi menjelaskan alasannya datang ke Kejaksaan Agung untuk meminta atensi dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Namun, kedatangan pihaknya diterima oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Meski demikian, kata dia, pihak Kejaksaan Agung cukup responsif dengan permohonan yang mereka ajukan.
Adapun permohonan yang dimintakan, yakni apabila berkas perkara Pegi Setiawan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan, jaksa dapat meneliti kasus secara cermat.
"Jangan sampai terulang lagi seperti 2016. Intinya di sana. Dan di sini (Kejagung) merespons sekali," kata Marwan.
Berita Terkait
Kejagung periksa pejabat Kemendag terkait kasus impor gula
10 Desember 2024 09:10
Kejagung jemput tersangka AA dalam perkembangan perkara tipikor timah
5 Desember 2024 16:20
Kejagung periksa lima saksi terkait kasus impor gula
26 November 2024 10:06
Tom Lembong laporkan sumpah palsu saksi ahli Kejagung ke Polda Metro
22 November 2024 20:47
Kejagung hadirkan lima saksi ahli di sidang praperadilan Tom Lembong
22 November 2024 13:44
Kejagung nilai Menteri Perdagangan lain tak terkait kasus Tom Lembong
19 November 2024 17:51
Pengamat: Kejagung harus ungkap aliran uang ZR secara menyeluruh
19 November 2024 16:32
Kejagung kantongi empat bukti Tom Lembong sebagai tersangka korupsi
19 November 2024 14:47