Pangkalpinang (Antara Babel) - Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel) mengadili Sigit (26), pemakai heroin dengan barang bukti berupa empat bungkus kecil yang disita pihak polisi.

Dalam pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwin Iskandar, Selasa, mengatakan, perbuatan terdakwa diancam Pasal 81 ayat (1) huruf a jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang RI No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.

"Perbuatan terdakwa yang memakai narkotika jenis heroin diancam penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider dua bulan kurungan penjara," katanya.

Ia mengatakan, berdasar pengakuan terdakwa dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polda Bangka Belitung, terdakwa mendapatkan barang haram itu dari SN (DPO) dan sudah melakukan transaksi sebanyak lima kali selama Mei 2013.

Terdakwa ditangkap aparat kepolisian pada 27 Juni 2013 di Jl Mesjid Jamik Pangkalpinang saat melakukan transaksi dengan anggota kepolisian yang menyamar sebagai pembeli.

Untuk pengembangan kasus aparat kepolisian melakukan pengeledahan di rumah terdakwa di Jalan Genas Kecamatan Taman Sari Pangkalpinang dan aparat menemukan empat paket bungkusan heroin dan sedotan warna merah di kamar terdakwa.

Selain itu, dakwaan itu juga diperkuat hasil laboratorium forensik Polri Cabang Palembang (Sumsel) yang menyatakan darah dan urine terdakwa mengandung Tetrahydrocanninol (THC) dan barang bukti berupa heroin itu positif mengandung THC.

Atas dakwaan itu, terdakwa hanya tertunduk lesu dan mengakui seluruh isi dakwaan yang dibacakan JPU di hadapan Ketua Majelis Hakim FX Heru Santoso didampingi hakim anggota Fatimah dan Rahmad Sanjaya.

"Saya berbisnis barang haram itu karena terpaksa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membantu orang tua," kata terdakwa.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pewarta: Pewarta :Aprionis
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026