Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Tanjungpandan Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), selama semester satu tahun 2024 telah diterbitkan 1.801 paspor, sebagai bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat di Negeri Laskar Pelangi itu.
"Alhamdulillah, dari pemberian layanan keimigrasian ini Kanim Tanjungpandan berhasil mengumpulkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp1.895.584.631," kata Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpandan Rahmad Suharto di Tanjungpandan, Senin.
Ia mengatakan dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Pulau Belitung, Kantor Imigrasi Tanjungpandan memiliki berbagai inovasi yang dapat mempermudah masyarakat dalam menerima layanan keimigrasian, seperti melayani antardesa dan antarpulau (Mendanau), Laskar Pelangi dan Simpor.
"Kami terus berinovasi untuk memberikan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen keimigrasian ini," katanya.
Ia menyatakan untuk paspor baru, pemohon harus membawa KTP elektronik, kartu keluarga, akte lahir atau buku nikah atau ijazah, membawa dokumen asli dan foto kopi satu lembar serta meterai Rp10 ribu sebanyak satu lembar.
Sementara untuk penggantian paspor, pemohon membawa KTP elektronik, paspor lama, membawa dokumen asli dan foto kopi sebanyak satu lembar serta menyediakan meterai Rp10 ribu sebanyak satu lembar. Sedangkan untuk permohonan paspor biasa dikenakan biaya Rp350 ribu dan paspor elektronik sebesar Rp650 ribu.
"Kami berharap pemohon layanan paspor untuk menggunakan sepatu, pakaian sopan dan rapi, berkerah, serta dianjurkan tidak menggunakan baju berwarna putih," katanya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Babel Harun Sulianto mengapresiasi inovasi yang dilakukan Kantor Imigrasi Tanjungpandan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
"Saya berharap jajaran Imigrasi Kemenkumham Babel dapat selalu berupaya menghadirkan layanan terbaik dengan mendekatkan layanan kepada masyarakat," katanya.