Pangkalpinang (ANTARA) - Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membentuk Griya Abhipraya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang, guna memperkuat sistem permasyarakatan dalam membina dan merehabilitasi warga binaan permasyarakatan.
"Griya Abhipraya diharapkan menjadi wadah kolaborasi bersama untuk mengedepankan penerapan Keadilan Restoratif dan rehabilitasi sosial yang komprehensif," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Babel Kunrat Kasmiri di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan pembentukan Griya Abhipraya Bapas Pangkalpinang ini berdasarkan Pedoman Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: M.HH-36.OT.02.02 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Penyelenggaraan Griya Abhipraya, bertujuan sebagai tempat atau wadah untuk menyelenggarakan kegiatan Pemberdayaan tersangka, tahanan, Anak dan Warga Binaan melalui kegiatan di bidang kepribadian, kemandirian, hukum, dan kemasyarakatan dalam rangka perbaikan diri dan peningkatan kualitas pelanggar hukum agar dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.
“Dalam proses pemasyarakatan tidak hanya mengedepankan hukuman, tetapi juga rehabilitasi dan reintegrasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, kita memerlukan kerja sama dan dukungan berbagai pihak, yaitu anggota kelompok masyarakat di lapas, pemda, masyarakat dan pihak terkait lainnya,” ujarnya.
Menurut dia kolaborasi dan sinergi antara Bapas, pokmas lapas,cpemda, stakeholder lainnya akan terus diupayakan dan langkah ini tentunya untuk menguatkan komitmen keikutsertaan dan peran masing-masing pihak dalam memberikan layanan di Griya Abhipraya sekaligus mengembangkannya menjadi kelembagaan yang eksis dan mandiri dalam mendukung penyelenggaraan Pemasyarakatan.
“Diharapkan semua pihak memiliki kesepakatan terkait komitmen dalam pembentukan dan penyediaan layanan yang dituangkan dalam naskah Perjanjian Kerja Sama sebagai landasan dalam penetapan Griya Abhipraya di Bapas Pangkalpinang,” katanya.
Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan Dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan Kemenkumham Pujo Harinto mengapresiasi dan penghargaan kepada jajaran Bapas Pangkalpinang sebagai bapas percontohan yang antusias dan semangat dalam melaksanakan program nasional yang diusung Ditjenpas.
“Terima kasih atas kinerja yang telah diberikan. Di tengah segala keterbatasan dukungan anggaran dan fasilitas, dengan kemauan dan komitmen kuat serta berkolaborasi dengan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) dan pemda, sehingga Griya Abhipraya di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dapat terwujud,” katanya.
Ia menyatakan Griya Abhipraya atau Rumah Singgah didirikan untuk mendukung proses reintegrasi sosial bagi Klien Pemasyarakatan serta diharapkan menjadi sarana pelaksanaan Keadilan Restoratif, meningkatkan kesejahteraan Klien, meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian, hingga menurunkan angka residivis.
“Pembentukan Griya Abhipraya Di Wilayah Kepulauan Bangka Belitung diharapkan dapat menjadi forum yang efektif untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi yang terpadu antara Pokmas Lipas, pemerintah Daerah, dalam menggali potensi dukungan dan keterlibatan stakeholder untuk mencapai tujuan dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan,” ucapnya.