Pangkalpinang (ANTARA) - Sebanyak 11 orang anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi pada Hari Anak Nasional (HAN) pada 23 Juli 2024.
"Peringatan HAN tahun ini, sebanyak 11 anak binaan mendapatkan remisi masing-masing satu bulan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Babel Kunrat Kasmiri di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS-1423.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2024, sebagai perwujudan dari pemajuan dan perlindungan HAM sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.
"Remisi tentunya diberikan kepada Anak Binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya," jelas Kunrat.
Plt Kepala LPKA Pangkalpinang Ridha Ansari mengatakan saat ini terdapat 32 anak binaan yang sehari-harinya dibina melalui pembinaan kepribadian dan kemandirian.
Ia mengatakan pembinaan kepribadian meliputi kepramukaan, sekolah paket, olahraga dan rekreasi membaca. Selain itu juga dilakukan pembinaan keagamaan dari Kementerian Agama Kota Pangkalpinang dan Yayasan As Sholehah.
Selain itu juga dilakukan pembinaan kemandirian meliputi pelatihan service AC, las pabrikasi, pelatihan aluminium dan baja ringan dan penanaman sayur pakcoy.
"Kami berharap pemberian remisi ini dapat dijadikan semangat bagi Anak Binaan untuk terus memperbaiki diri, agar jadi insan yg baik dan berguna selama dan setelah jalani masa pembinaan," katanya.
Berita Terkait
Bangka Barat ajak masyarakat dampingi tumbuh kembang anak
13 Agustus 2024 17:08
Pedoman peringatan Hari Anak Nasional 2024
23 Juli 2024 10:33
Hari Anak Nasional 2024, Gemakan Suara Anak Untuk Masa Depan Bangsa
23 Juli 2024 09:39