Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditemui di pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024, di ICE BSD, Tangerang, Banten, Rabu mengatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan insentif untuk mobil bermesin hybrid (kombinasi listrik dan bensin).
Insentif sedang disiapkan, kata dia.
Saat ini mobil hybrid dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 6-12 persen. Hal ini berbeda dengan mobil listrik penuh (Battery Electric Vehicle/BEV) yang mendapatkan beragam fasilitas, mulai dari PPnBM 0 persen hingga PPN ditanggung pemerintah (DTP).
Fasilitas PPN DTP diberikan khusus atas mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 40 persen. Adapun besaran PPN DTP yang diberikan sebesar 10 persen.
Sebelumnya, pada pembukaan GIIAS 2024, Kamis (18/7) lalu, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut bahwa pihaknya akan mengusulkan insentif untuk kendaraan hybrid kepada kementerian terkait.
"Insentif setiap hari kita coba hitung, coba diskusikan dengan internal pemerintah, akan kami usulkan khususnya untuk kendaraan hybrid kepada kementerian terkait dalam hal ini Kementerian Keuangan," ujar Agus.
Menperin beberapa waktu lalu juga sempat menyampaikan bahwa insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) bisa menjadi solusi untuk mengatasi stagnasi pasar mobil sehingga mendorong penjualan.
Menurut dia insentif fiskal ini telah berhasil meningkatkan penjualan kendaraan dalam negeri sebanyak 113 persen dalam periode Maret-Desember 2021, serta pada Januari-Mei 2022, program tersebut sukses meningkatkan penjualan hingga sebesar 95 ribu unit.
"Terkait dengan upaya peningkatan penjualan mobil baru saat ini, dengan berkaca pada success story program sebelumnya, langkah yang dapat kita lakukan adalah memberikan insentif fiskal berupa PPnBM DTP bagi kendaraan yang diproduksi di dalam negeri," kata Menperin dalam sambutan yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (10/7).
Menurut Menperin, pemberian insentif itu diberikan kepada kendaraan dengan persyaratan lokal konten atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tertentu dan mengutamakan jenis-jenis kendaraan rendah emisi karbon untuk tetap mengedepankan target nol emisi karbon (net zero emission/NZE) di tahun 2060.
Selain itu, dukungan terkait pengendalian suku bunga turut bisa menjadi langkah untuk meningkatkan penjualan kendaraan roda empat baru, mengingat dalam 10 tahun terakhir, kondisi penjualan mobil domestik cenderung berada pada angka 1 juta unit.
Berita Terkait
PUPR: penambahan insentif PPN DTP beri kemudahan publik dapatkan rumah
28 Agustus 2024 14:46
Jokowi naikkan tunjangan insentif anggota KPU sebesar 50 persen
20 Agustus 2024 10:33
Mendagri usul pemda berhasil kelola air dapat insentif Rp10 miliar
22 Mei 2024 12:07
Bangka Selatan terima dana insentif daerah Rp11 miliar
21 Maret 2024 00:53
Lazismu Bangka salurkan insentif bagi guru di lembaga AUM
20 Maret 2024 11:59
Airlangga: pajak hiburan bisa lebih rendah dari 40-75 persen
19 Januari 2024 14:02
Pemerintah segera terbitkan surat edaran soal insentif pajak hiburan
19 Januari 2024 13:33
120 orang 'Dukun Kampung' di Belitung terima dana insentif
11 Desember 2023 17:16