Mataram (Antara Babel) - Rekan KD (43), seorang pria berlagak prajurit TNI, berinisial NA (45) yang diduga ikut melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, telah diamankan Ditreskrimum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.
Direktur Ditreskrimum Polda NTB melalui Kasubdit IV AKBP I Putu Bagiartana di Mataram, Sabtu mengatakan, NA diamankan oleh anggota dirumahnya yang beralamat di Labuan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa.
"Rekannya diamankan berdasarkan keterangan yang kami dapat dari KD," kata Bagiartana.
Siketahui, NA merupakan pelaku yang juga turut menyetubuhi korban berinisial RA (15), seorang siswi yang masih duduk dibangku kelas satu sekolah menengah atas (SMA) wilayah Lombok Timur. NA mendapat kesempatan menyetubuhi korban saat berada di salah satu penginapan yang berlokasi di Kabupaten Sumbawa.
"Hari ketiga sejak dilaporkan hilang pada Senin (8/8), korban dibawa KD ke salah satu penginapan yang berlokasi di Kabupaten Sumbawa, saat itu NA dihubungi KD dan diminta utuk datang menyambanginya," ujarnya.
Diketahui bahwa kasus pelecehan seksual ini bermula dari modus KD yang mengajak korban bertemu di Kota Mataram. Permintan KD dikabulkan setelah korban tergiur dengan janji akan diberikan sebuah telefon genggam jenis android dan uang tunai Rp1 juta.
Akhirnya pada Senin (8/8), pelaku membuat janji untuk bertemu di salah satu penginapan yang berlokasi di Kota Mataram. Sepulang sekolah, korban yang masih mengenakan seragam langsung berangkat seorang diri ke Kota Mataram.
Sejak pertemuannya Senin (8/8) di salah satu penginapan yang ada di Kota Mataram, KD mulai menikmati tubuh korban hingga tertangkap pada Jumat (12/8) lalu di wilayah Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.
KD tertangkap saat menghubungi ibu kandung korban melalui telefon genggam miliknya. Bagiartana menyebutkan, KD menghubungi orangtuanya dengan mengatakan bahwa dirinya akan menikahi anak perempuannya tersebut.
"Jadi KD ditangkap berdasarkan hasil pelacakan saluran komunikasi telefon genggamnya," ucap Bagiartana.
Kini KD bersama rekannya, NA, telah ditempatkan di ruanag tahanan Mapolda NTB hingga batas waktu pelimpahan ke tangan jaksa. Untuk korban, Bagiartana menyebutkan bahwa pihaknya bersama LPA masih terus memantau perkembangan psikologisnya.
"Korban sudah aman bersama keluarganya di Lombok Timur, sampai saat ini masih dalam pemulihan psikologis dirumahnya," kata Bagiartana.
Lebih lanjut, kedua pelaku telah disangkakan terhadap Pasal76D Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.