Banjarmasin (Antara Babel) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan saat ini pihaknya telah mencadangkan 12 juta hektare hutan rakyat yang diharapkan bisa ditanami hingga 2019.
Siti Nurbaya pada kunjungan kerja ke Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Sabtu, mengatakan pengelolaan hutan rakyat sangat besar manfaatnya untuk melestarikan lingkungan hidup, mendorong industri perkayuan sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Melalui peningkatan pengelolaan hutan rakyat ini, kata dia, juga menjadi salah satu upaya untuk mewujudkan program pemerintah pusat berupa swasembada pangan, baik itu padi, jagung, kedelai, daging dan lainnya.
Kedatangan Siti Nurbaya ke Tanah Laut dalam rangka meninjau demplot agroforesri, di Desa Tebing Sering, yang kini lokasi tersebut telah dipenuhi dengan berbagai tanaman pertanian, buah-buahan maupun obat-obatan.
"Lokasi di hutan rakyat ini sangat bagus, sapinya terlihat gemuk-gemuk dan sehat, padinya juga terlihat sangat bagus, begitu juga dengan tanaman lainnya, bila ini dikembangkan terus, akan mampu mendukung swasembada pangan dan mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat," katanya.
Siti Nurbaya mengungkapkan, salah satu tujuan dilaksanakannya program hutan rakyat adalah untuk melindungi masyarakat di kawasan hutan, agar bisa terus tetap tinggal dan hidup di kawasan tersebut, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Dari total 12 juta hektare yang dicadangkan, tambah dia, pada 2016 dicadangkan sebanyak satu juta hektare, dan hingga kini realisasinya tidak lebih dari 10 persen.
"Potensi pengembangan hutan rakyat masih sangat besar, sehingga bila seluruh daerah bisa mengembangkan seperti yang ada di Kabupaten Tanah Laut ini, tentu akan sangat bagus sekali," katanya.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Hadi Daryanto mengatakan, dengan adanya program hutan rakyat ini, juga sebagai upaya untuk melegalkan keberadaan masyarakat, untuk masuk dan menggarap kewasan hutan, dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
"Melalui program ini, berarti masyarakat telah sah dan halal untuk menggarap kewasan hutan rakyat, untuk kelestarian dan peningkatan kesejahteraan," katanya.
Beberapa petani di Kabupaten Tanah Laut, sudah mulai menanam kawasan hutan rakyat tersebut dengan berbagai tanaman produktif, seperti karet, buah-buahan, dan tanaman lainnya.
Selain itu, kawasan hutan tersebut, juga dimanfaatkan untuk pengembangan peternakan sapi dan lebah, yang juga telah banyak menghasilkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan.