Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyiapkan dana pendamping kesehatan untuk masyarakat kurang mampu yang sedang menjalani pengobatan ke luar daerah.
"Dana pendamping ini adalah dana untuk mendampingi pasien yang akan melakukan pengobatan rujukan seperti ke Pangkalpinang maupun ke luar daerah pulau Bangka," kata Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangka Selatan, Sumindar di Toboali, Rabu.
Ia mengatakan, syarat utama untuk mengklaim dana pendamping adalah masyarakat yang tidak mampu dibuktikan dengan beberapa dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat terkait di wilayah pasien tinggal.
"Dana pendamping hanya dibatasi untuk dua orang pendamping pasien, karena pasien sudah ditanggung oleh pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui program berobat gratis," ujarnya.
Ia mengatakan, dana pendamping yang bisa diklaim adalah transportasi dan akomodasi. Untuk transportasi dibuktikan dengan tiket pesawat atau boarding pass maupun kwitansi sewa kendaraan antar jemput saat berangkat dan pulang.
"Untuk klaim akomodasi berupa makan harian untuk pendamping pasien dibatasi untuk dua orang sebesar Rp75 ribu perhari per satu orang dengan maksimal perawatan atau pengobatan 30 hari," ujarnya.
Sumindar menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengajukan dana pendamping seperti fotokopi KTP dan KK Kabupaten Bangka Selatan yang masih berlaku.
Kemudian surat keterangan atau fotokopi kartu kepesertaan BPJS yang dibiayai oleh pemerintah, surat rujukan dari rumah sakit, surat yang menerangkan lamanya waktu pengobatan atau perawatan.
Melampirkan kwitansi sewa kendaraan atau tiket pesawat boarding kedalam daerah maupun luar daerah provinsi Kepulauan Bangka Belitung, surat keterangan tidak mampu dari pejabat yang berwenang dan diketahui oleh petugas kecamatan.
"Jika seluruh persyaratan dilengkapi dan diajukan ke Dinas Sosial maka klaim dana pendamping akan diproses dan ke rekening masing-masing," ujarnya.
Sumindar menambahkan, dana pendamping kesehatan untuk masyarakat kurang mampu yang disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan tahun ini sebesar Rp50 juta.
"Semoga dana pendamping yang disiapkan oleh pemerintah kabupaten Bangka Selatan dapat membantu meringankan beban keluarga pasien yang menjalani pengobatan rujukan," ujarnya.