"Jangan ada anggapan masyarakat, bahwa keadilan ini hanya milik orang mampu saja,"
Pangkalpinang (Antara Babel) - Pengacara di Provinsi Bangka Belitung (Babel) yang tergabung ke dalam Babe Lawyer Club, memprioritaskan bantuan hukum kepada warga miskin untuk mendapatkan keadilan.


"Dalam undang-undang advokat ada tugas dan kewajiban pengacara untuk memberikan bantuan hukum dalam proses beracara bagi mereka yang tidak mampu," ujar Ketua Babe Lawyer Club (BLC) Babel Adystia Sunggara, SH di Pangkalpinang, Sabtu.


Ia menyatakan, pengacara yang tergabung ke dalam BLC siap memberikan bantuan hukum bagi warga yang ingin menggunakan pengacara dalam mengikuti proses persidangan.


"Kami siap menghadirkan pengacara untuk membela warga yang tidak mampu yang tersangkut persoalan hukum," ujarnya.


Ia mengatakan, Babe Lawyer sudah punya komitmen membela siapa saja warga yang tidak mampu dalam proses hukum, tanpa harus dibayar karena itu sudah merupakan kewajiban yang juga diatur dalam undang-undang advokat.


"Saat ini, masih banyak warga miskin yang tidak mendapatkan keadilan di pengadilan karena ketidaktahuan mereka terhadap mekanisme membela diri di persidangan," ujarnya.


Menurut dia, saat ini, banyak kasus perdata dan pidana dimenangkan orang-orang mampu, karena mereka tahu bagaimana cara beracara di pengadilan dan melakukan perbuatan melawan hukum, misalnya menyuap hakim, jaksa dan pihak terkait lainnya untuk memenangkan kasus.


"Jangan ada anggapan masyarakat, bahwa keadilan ini hanya milik orang mampu saja," ujarnya.


Ia menjelaskan, bantuan hukum yang diberikan mencakup untuk seluruh daerah kabupaten di Babel, diminta atau pun tidak pihaknya akan menawarkan bantuan hukum demi tegaknya keadilan di Babel.


"Kami bertekad memberikan pembelaan atau bantuan hukum hingga ke tingkat kecamatan yang selama ini mungkin merasa kesulitan mencari pengacara, sebagai pihak yang memberikan bantuan hukum terhadap kasus yang diproses oleh aparat hukum," ujarnya.


Untuk itu, kata dia, diharapkan warga miskin yang mendapatkan masalah atau kasus di pengadilan untuk memanfaatkan pelayanan hukum ini dengan memberikan kuasa kepada pengacara.


Pewarta: pewarta: aprionis
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026