Kedua tersangka ini ditangkap berdasarkan gelar tangkapan dari sejumlah penangkapan pengedar di Pangkalpinang...
Pangkalpinang (Antara Babel) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus dua pengedar narkoba yang sering memasok sabu-sabu ke sejumlah pengedar lain di wilayah itu.

Wadir Resnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Adi Affandi di Pangkalpinang, Selasa, mengatakan, dua pengedar tersebut masing-masing SN (29) warga Pangkalanbaru dan SP (28) warga Rangkui.

Kedua tersangka termasuk bandar kelas atas serta pernah ditangkap dengan kasus serupa dan sempat dihukum penjara.

"Kedua tersangka ini ditangkap berdasarkan gelar tangkapan dari sejumlah penangkapan pengedar di Pangkalpinang, sebelumnya para tersangka mengaku mendapatkan barang dari Sp dan Sn," katanya.

Ia mengatakan, untuk Sn ditangkap di salah satu rumah kontrakan di kawasan Pangkalan Baru dengan barang bukti sepaket kecil sabu dan peralatan konsumsi sabu (bong), satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp5.750.000 hasil penjualan sabu.

"Sedangkan SP dibekuk di kawasan Rangkui saat bertransaksi menunggu pembeli sabu. Dari tangan pelaku diamankan empat paket sabu, plastik pembungkus, satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp1.350.000 yang semuanya disimpan dalam celana yang dipakainya," katanya.

Dikatakannya, dalam beberapa kali pengembangan yang dilakukan polisi, kedua tersangka sering berhasil lolos dan kembali mengedarkan narkoba di wilayah Bangka Belitung.

"Kedua residivis ini merupakan pengedar kelas atas yang menjadi target kami karena sering lolos. Namun terus kami kembangkan dan akhirnya berhasil diringkus. Sabu mereka dapatkan dari Jakarta dan hendak diedarkan di Bangka dan Belitung," ujarnya.


Pewarta: Try Mustika Hardi
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026