Pangkalpinang (ANTARA) - PT Timah Tbk telah menyelesaikan pelunasan obligasi dan sukuk senilai Rp806 miliar secara tepat waktu, sebagai komitmen dalam menerapkan tata kelola perusahaan dengan baik.
"Pelunasan ini merupakan bagian dari komitmen PT Timah Tbk untuk memenuhi kewajiban jatuh tempo dengan tepat waktu, sehingga dapat menjaga kepercayaan investor terhadap perusahaan," kata Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Anggi Siahaan di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan pelunasan obligasi dan sukuk senilai Rp806 miliar ini meliputi obligasi berkelanjutan I Timah Tahap II Tahun 2019 Seri B sebesar Rp493 miliar dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Timah Tahap II Tahun 2019 sebesar Rp313 miliar.
"Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut merupakan hasil dari Penawaran Umum Berkelanjutan yang dilakukan Perseroan pada tahun 2019 dengan tenor 5 tahun serta kupon atau bagi hasil 8,75 persen per tahun," ujarnya.
Direktur Utama PT Timah Tbk Ahmad Dani Virsal menegaskan PT Timah Tbk terus mengukuhkan komitmennya untuk memberikan kontribusi terbaik untuk mendukung perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat di wilayah operasional perusahaan.
"Selama 48 tahun, kami telah melalui berbagai tantangan dan perubahan. Namun, komitmen kami untuk berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat tetap tidak tergoyahkan," katanya.
Ia mengatakan HUT ke-48 PT Timah mengusung tema 'Kompak Bergerak', tidak hanya slogan tetapi ini menjadi cerminan untuk bersama-sama untuk membangun bangsa. Selain itu, PT Timah terus berupaya memberikan kontribusi terbaiknya bagi masyarakat dan negara melalui peningkatan kinerja perusahaan.
"Kami akan terus berupaya memberikan yang terbaik di masa mendatang. Menjadi penggerak ekonomi masyarakat, menebar manfaat untuk sesama, tumbuh serta berkembang bersama masyarakat," katanya.
Berita Terkait
PT Timah hadirkan inovasi teknologi Kapal Bor Geo Bonanza
20 November 2024 17:42
12.835 pelajar kunjungi Museum Timah Indonesia
19 November 2024 14:36
Yuri Kemal: IPR - WPR untuk keamanan masyarakat penambang timah Babel
19 November 2024 12:51
Kejagung tahan Hendry Lie terkait kasus korupsi timah
19 November 2024 10:15
Kejagung ungkap Hendry Lie pulang ke Indonesia secara diam-diam
19 November 2024 09:38
Tiga eks Kadis ESDM Babel dituntut 6 hingga 7 tahun penjara terkait kasus korupsi timah
18 November 2024 21:15