Pangkalpinang (ANTARA) - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan kembali membuka pendaftaran penerimaan CPNS tahun 2024 yang memberikan peluang bagi masyarakat di seluruh Indonesia untuk mengabdikan dirinya sebagai pegawai negeri sipil.
Jumlah kuota formasi penerimaan CPNS Basarnas pada tahun 2024 secara nasional berjumlah 1.389 formasi dengan klasifikasi untuk rescuer berjumlah 1.282 formasi dan non rescuer sebanyak 107 formasi.
Kantor Pencarian dan Pertolongan (Kansar) Pangkalpinang mendapatkan jumlah kuota penerimaan sebanyak 27 formasi yakni 25 formasi khusus rescuer pemula dengan kualifikasi Pendidikan SMA/Sederajat maupun Paket C, dan 2 formasi untuk non rescuer dengan jabatan Pengelola Layanan Kesehatan 1 orang dengan kualifikasi D-III Keperawatan dan jabatan arsiparis penataan SDM dengan kualifikasi D-III (Teknik Komputer, Manajemen, Teknik Informasi dan Manajemen SDM).
"Penerimaan pada tahun ini tentunya membuka kesempatan bagi semua orang sesuai persyaratan yang telah ditentukan, karena serentak peluang untuk mendaftar dimasing-masing wilayah akan lebih besar dengan peserta dari wilayahnya, mengingat test akan dilakukan dimasing-masing tempat penerimaan dengan wilayah 35 lokasi secara nasional, salah satunya di Pangkalpinang," jelas Kakansar Pangkalpinang, I Made Oka Astawa dalam keterangan rilis yang diterima di Pangkalpinang, Rabu (21/8).
Dirinya juga menghimbau untuk rekan-rekan yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon CPNS Basarnas untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan terkait tes CPNS dengan dalih tanpa seleksi. Mengingat tentunya penerimaan pada tahun ini tidak luput dari modus penipuan.
Berikut tips gar terhindar dari penipuan:
- Verifikasi informasi kepada pihak berwenang terutama informasi jaminan kelulusan;
- Jangan mudah percaya dan janji atas kelulusan CPNS dengan iming-iming pembayaran dan bantuan kelulusan karena penerimaan CPNS memiliki prosedur yang ketat melibatkan banyak unsur dan transparan;
- Edukasi diri dan keluarga terhadap proses penerimaan CPNS dan ikuti prosedur, tahapan serta persyaratan yang telah ditentukan;
- Terahir laporkan kepada yang berwenang jika terjadi indikasi penipuan atau janji tanpa memenuhi persyaratan dan tahapan dengan benar.