Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jampidsus Kejagung menyerahkan tersangka dan barang bukti atas tersangka FL (Fandy Lingga) yang merupakan adik dari tersangka Hendry Lie, kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
“Penyerahan tahap dua tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Adapun barang bukti atas nama tersangka FL yang diserahkan antara lain berupa dokumen serta tanah dan bangunan.
Harli menjelaskan, keterlibatan FL dalam kasus ini dimulai ketika tersangka SP dan tersangka RA selaku Direksi PT RBT, menginisiasi pertemuan dengan MRPT dan EE selaku Direksi PT Timah Tbk. untuk melakukan pemufakatan jahat.
Mereka mengakomodasi penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah yang disamarkan seolah-olah menjadi kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP Timah dan menyepakati harga.
“Kegiatan ilegal tersebut dibalut dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah,” ucapnya.
Selanjutnya, tersangka FL selaku marketing PT Tinido Inter Nusa (TIN) ikut serta dalam kerja sama tersebut dan juga membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk menjalankan kegiatan ilegalnya.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka FL yaitu Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Uu RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dengan diserahkannya tersangka FL ke Kejari Jaksel, maka tim penyidik Jampidsus Kejagung telah melimpahkan total sebanyak 19 berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.
Diketahui, FL merupakan adik dari tersangka Hendry Lie (HL) selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN yang juga terlibat dalam kasus korupsi timah ini.