Jakarta (ANTARA) -
Dalam poster tersebut juga terdapat empat partai pengusung yakni PKB, Partai Ummat, Partai Buruh dan Hanura. Pendaftaran dilaksanakan pada hari terakhir 29 Agustus 2024.
Namun, benarkah undangan terbuka pendaftaran Anies di Pilkada Jakarta 2024 tersebut?
Penjelasan:
Sekretaris Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanulhaq menegaskan bahwa partainya sampai dengan saat ini tidak mengalihkan dukungan kepada Anies Baswedan pada Pilkada Jakarta 2024.
"Sampai saat ini memang PKB masih tetap ikut dengan KIM Plus dan belum ada perubahan sama sekali. Jadi kalau ada pernyataan bahkan ada beberapa meme yang menyatakan bahwa kita kembali berlabuh kepada pasangan selain KIM Plus, itu dipastikan hoaks,” kata Maman, dilansir dari ANTARA.
Sebagai informasi, syarat minimal ambang batas pencalonan oleh partai politik maupun gabungan partai politik di Jakarta untuk mengusung calon gubernur dan wakil gubernur, yaitu memiliki 454.885 suara sah (7,5 persen).
KPU Jakarta telah menerima data 13 partai pendukung bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Ridwan Kamil dan Suswono yang masuk ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Ketiga belas partai tersebut yakni, Partai NasDem, PKS, PAN, PKB, Golkar, Partai Gerindra, PPP, Partai Demokrat, Perindo, Partai Garuda, PBB, PSI, dan Partai Gelora.
Kemudian, satu partai pendukung bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno yang masuk ke aplikasi Silon adalah PDIP.
Adapun masih tersisa 4 partai lagi yang belum memberikan dukungannya, yaitu Partai Buruh, PKN, Partai Ummat, dan Hanura.
PKN sendiri sedang menyiapkan dukungan penuh terhadap Ridwan Kamil-Suswono. Sehingga, apabila Partai Buruh, Partai Ummat, dan Partai Hanura ingin membangun koalisi baru untuk mengusung Anies, total suara ketiga partai itu hanya mencapai 152.777 suara.
Artinya, mereka masih membutuhkan 302.108 suara lagi. Apabila tidak terpenuhi, Anies Baswedan tidak bisa maju di Pilkada Jakarta.
KPU DKI menegaskan partai politik (parpol) tak bisa menarik dukungan usai mendaftarkan pasangan calon (paslon) bakal calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada DKI Jakarta.
"Partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," kata Ketua Bidang Teknis Penyelenggara KPU DKI Jakarta Dody Wijaya, dilansir dari ANTARA.
Hingga saat ini, belum ada informasi mengenai pendaftaran Anies Baswedan jelang penutupan calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada DKI Jakarta.
Anti Hoax
Cek fakta, undangan terbuka pendaftaran Anies di Pilkada Jakarta 2024
Kamis, 29 Agustus 2024 20:42 WIB