Tanjung Pandan, Belitung (ANTARA) - Penjabat (Pj) Bupati Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mikron Antariksa menghentikan aktivitas pembersihan rongsokan KM Tanjung Kalian di pelabuhan Tanjung Ru, Desa Pegantungan, Kecamatan Badau, Belitung.
"Saat ini sudah dijaga oleh petugas dari Satpol PP Belitung," kata Pj Bupati Belitung, Mikron Antariksa di Tanjung Pandan, Selasa.
Menurut dia, pihaknya telah menghentikan aktivitas penutuhan atau pembersihan KM Tanjung Kalian yang berada di pelabuhan Tanjung Ru sampai adanya kejelasan terhadap kepemilikan kapal tersebut.
"Sampai saat ini aktivitasnya sudah kami hentikan dan sudah dijaga oleh petugas Satpol PP Belitung," ujarnya.
Ia mengatakan, selanjutnya pemerintah daerah akan menelusuri kepemilikan KM Tanjung Kalian dengan memasang pengumuman di media massa selama 14 hari.
Melalui pengumuman ini, lanjut Mikron, diharapkan dapat mengetahui siapa sebenarnya pemilik bangkai KM Tanjung Kalian tersebut.
"Apabila tidak ada yang mengakui maka akan kami tambah pengumuman selama 14 hari lagi sampai benar-benar tidak ada yang memiliki," katanya.
Disampaikan, selanjutnya pemerintah daerah akan memasukkan keberadaan KM Tanjung Kalian tersebut sebagai aset milik pemerintah daerah dan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dilelang.
"Tentu saja pihak dengan penawaran tertinggi maka merekalah yang menang," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Belitung, Ramansyah di Tanjung Pandan, Selasa menjelaskan alasan mengapa bangkai KM. Tanjung Kalian tersebut harus dibersihkan.
Ia menjelaskan, keberadaan bangkai KM Tanjung Kalian mengganggu pengembangan Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) Tanjung Ru 2025-2030 dan daerah kerja maupun daerah kepentingan pelabuhan.
"Sehingga pembersihan bangkai KM Tanjung Kalian ini memiliki alasan dan tujuan baik yakni demi rencana pengembangan pelabuhan Tanjung Ru ke depan yang masuk dalam RIPN 2025-2030," ujarnya.
Selain itu, lanjut Ramansyah, keberadaan bangkai KM. Tanjung Kalian mengganggu alur pelayaran rakyat dan mengganggu mata pencaharian masyarakat lokal untuk mencari ikan bahkan dikhawatirkan menjadi sarang buaya.
"Kami juga sudah bersurat ke PT Pelni dan mereka mengatakan itu bukan aset mereka, atas dasar itu kami minta dibersihkan bukan ada faktor kepentingan lain atau kesengajaan bahkan melangkahi dan mengangkangi aturan. Namun semata-mata demi kelancaran rencana pengembangan pelabuhan Tanjung Ru ke depan," katanya.
Ramansyah menambahkan, dirinya juga telah berkoordinasi dengan Direktur KPLP, Ditjen Perhubungan Laut, Kemenhub RI di Jakarta beberapa waktu lalu dan menyatakan siap mendampingi agar permasalahan ini bisa segera terselesaikan.
Direktur KPLP Ditjen Hubla Kemenhub, kata Ramansyah, juga sempat menyayangkan tidak ada laporan dari pihak KSOP Tanjung Pandan terkait keberadaan kapal tersebut.
"Kemudian saya juga sudah berkoordinasi dengan Kepala KSOP Kelas IV Tanjung Pandan yang baru terkait ini dan siap berkoordinasi dalam menyelesaikan permasalahan keberadaan rongsokan KM Tanjung Kalian, jadi saya sebenarnya tidak berada pada posisi yang harus disalahkan karena ada pemangku kepentingan lain yang harus saling berkoordinasi dalam menyelesaikan permasalahan rongsokan KM Tanjung Kalian," ujarnya.