Pangkalpinang (ANTARA) - Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia BKDI) menyelenggarakan edukasi kepada media mengenai transaksi perdagangan emas di bursa komoditi.
Kegiatan yang digelar ini merupakan bagian dari program edukasi berkelanjutan serta sejalan dengan bulan literasi perdagangan berjangka komoditi 2024 yang digelar Asosiasi Perdagangan Berjangka Komoditi dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Head of Corporate Communications ICDX Group, P Giri Hatmoko mengatakan, pihaknya melihat keberadaan serta peran media sangat penting dalam menyampaikan informasi positif kepada masyarakat.
"Untuk itu kami menempatkan media sebagai salah satu pemangku kepentingan dalam kegiatan operasional. Terkait kelas jurnalis ini harapan kami rekan-rekan jurnalis dapat memahami tentang bagaimana mekanisme perdagangan emas di bursa sehingga dapat menyampaikan informasi secara baik kepada masyarakat," ujarnya dalam keterangan rilis yang diterima di Pangkalpinang, Rabu (4/9).
Direktur Utama ICDX Fajar Wibhiyadi mengatakan, perdagangan emas di bursa kedepan akan menjadi pilihan masyarakat dalam melakukan investasi. Untuk itu, edukasi dan literasi berkelanjutan menjadi penting, agar masyarakat dapat memahami secara utuh tentang perdagangan emas di bursa ini.
"Masyarakat perlu memahami, bahwa dalam investasi tidak hanya perlu memahami potensi keuntungannya, tapi juga memahami tentang risiko yang ada," ujarnya.
Fajar juga meyakinkan pihaknya optimis kedepan perdagangan emas di bursa ini akan terus tumbuh. Kuncinya adalah bagaimana masyarakat teredukasi dengan baik tentang bagaimana memanfaatkan mekanisme perdagangan emas di bursa ini. Hal ini karena emas merupakan komoditas yang menarik khususnya untuk investasi jangka panjang.
"Kami sebagai bursa juga akan terus mengembangkan produk-produk kontrak berjangka berbasis emas, yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat," terang Fajar Wibhiyadi.
Sebagai informasi saat ini di ICDX memiliki 2 mekanisme perdagangan emas. Pertama adalah perdagangan emas berjangka dan yang kedua adalah pasar fisik emas digital. Perdagangan kontrak emas berjangka sendiri adalah kontrak yang diperdagangkan di bursa, di mana pembeli setuju untuk membeli sejumlah komoditas tertentu pada harga yang telah ditentukan sebelumnya pada tanggal tertentu di masa mendatang.
Sedangkan pasar fisik emas digital di bursa berjangka selanjutnya disebut pasar fisik emas digital sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka adalah pasar fisik emas terorganisir yang dilaksanakan menggunakan sarana elektronik yang difasilitasi oleh Bursa Berjangka atau sarana elektronik yang dimiliki oleh pelaku usaha untuk jual atau beli emas yang catatan kepemilikan emasnya dilakukan secara digital (elektronis).
Sebagai catatan di tahun 2024 sampai dengan semester I total transaksi perdagangan komoditi emas berjangka mencapai 3.015.671 lot. Dari total transaksi di emas berjangka tersebut, transaksi multilateral mencatatkan 500.642 lot dengan kontrak GOLDGR, GOLDUD, dan GOLDUDMic. Sementara, transaksi Sistem Perdagangan Alternatif mencapai 2.515.029 lot dengan kontrak XAUUSD10, XAUUSD12, XAUUSD14, dan XAUUSDUD.
Berita Terkait
Kontrak berjangka komoditas emas mendominasi transaksi multilateral di ICDX
6 November 2024 17:16
Bappebti dan ICDX sebut pentingnya kepatuhan perusahaan pialang berjangka
1 Oktober 2024 15:16
Bappebti dorong transformasi digital industri PBK, ICDX sebut perlunya digitalisasi ekosistem
7 Agustus 2024 19:25
Peringati HUT ke-15, ICDX tanam 15.000 mangrove di Pulau Bangka
24 Juni 2024 12:39
ICDX Group serahkan 2 ekor sapi untuk masyarakat Babel
18 Juni 2024 09:05
ICDX edukasi media tentang perdagangan berjangka komoditi
4 Juni 2024 21:13
ICDX dan Bappebti sosialisasikan Bursa CPO di Pekanbaru
29 Mei 2024 18:25
ICDX bidik potensi pasar fisik CPO di Sumut
20 Mei 2024 17:11