Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, pihaknya berinisiatif menurunkan tim investigasi untuk melakukan penelusuran awal terkait vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Toni Tamsil.
KY juga mempersilakan kepada publik untuk melapor jika menemukan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) disertai bukti-bukti pendukung terkait vonis tersebut.
"Publik dapat melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung, sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang ada,” kata Mukti dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Majelis hakim PN Pangkalpinang memvonis Toni Tamsil 3 tahun penjara dan membayar biaya perkara Rp5.000. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Hingga saat ini, salinan putusan lengkap dari kasus perkara Nomor 6/Pid.Sus-TPK/PN Pgp yang dibacakan pada tanggal 29 Agustus 2024 itu belum diterima oleh KY,” imbuh Mukti.
Juru Bicara KY itu menjelaskan, perkara yang melibatkan Toni Tamsil bukan pokok perkara tindak pidana korupsi, melainkan perkara perintangan keadilan (obstruction of justice).
Toni Tamsil dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk. tahun 2015–2022.
“Ia (Toni Tamsil) dinilai telah mencegah dan merintangi proses penyidikan, serta memberikan keterangan tidak benar sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah tersebut,” ujar Mukti.
Untuk diketahui, Toni Tamsil merupakan adik dari Tamron Tamsil alias Aon selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP) yang juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi timah itu.
Berita Terkait
Kejagung masih pertimbangkan langkah terhadap putusan Toni Tamsil
3 September 2024 10:28
Kejagung tahan Hendry Lie terkait kasus korupsi timah
19 November 2024 10:15
Kejagung ungkap Hendry Lie pulang ke Indonesia secara diam-diam
19 November 2024 09:38
Tiga eks Kadis ESDM Babel dituntut 6 hingga 7 tahun penjara terkait kasus korupsi timah
18 November 2024 21:15
Korupsi timah Rp300 triliun: Bangka Belitung terancam, negara terguncang
15 November 2024 20:34
Jaksa Agung sebut tersangka dan saksi kasus korupsi timah tutup mulut
13 November 2024 20:04
Saksi mahkota sebut CV Salsabila Utama berkantor di aset PT Timah
30 Oktober 2024 18:15
Ketamakan para elit-elit yang merugikan negara Rp300 triliun dari korupsi timah
28 Oktober 2024 22:12