Pergub ini untuk memperkuat Perda LPPL Info Radio dalam memperluas jaringan radio, sehingga seluruh masyarakat di daerah terpencil dapat mengakses berbagai informasi pembangunan.
Pangkalpinang (Antara Babel) - Diskominfo Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyusun Peraturan Gubernur Lembaga Penyiaran Publik Lokal Info Radio guna memperluas penyebaran informasi pembangunan kepada masyarakat.

"Pergub ini untuk memperkuat Perda LPPL Info Radio dalam memperluas jaringan radio, sehingga seluruh masyarakat di daerah terpencil dapat mengakses berbagai informasi pembangunan," kata Kepala Diskominfo Kepulauan Babel, Noviar Ishak di Pangkalpinang, Rabu.

Ia menjelaskan berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan LPPL Info Radio memiliki peranan penting dan strategis dalam memberikan keseimbangan informasi, pendidikan, kebudayaan dan hiburan yang positif kepada masyarakat, sehingga mampu mendukung  keberhasilan program-program pembangunan pemerintah daerah.

"Pergub ini dapat memandirikan Info Radio dalam menyebarkan berbagai informasi dan sosialiasi program pemerintah dalam meningkatkan sumber daya manusia masyarakat di daerah terpencil," ujarnya.

Ia mengatakan saat ini penyebaran informasi melalui Info Radio masih kurang optimal, karena jaringan dan kekuatan pengelolaan radio milik pemerintah provinsi yang masih terbatas.

"Saat ini siaran Info Radio masih dinikmati masyarakat di Kota Pangkalpinang, sebagian wilayah Kabupaten Bangka dan Bangka Tengah, sementara Kabupaten Bangka Barat, Bangka Selatan, Belitung dan Belitung Timur belum bisa menikmati berbagai informasi dan hiburan dari radio ini," ujarnya.

Menurut dia apabila Pergub Info Radio ini telah diterbitkan, maka pihaknya akan membentuk UPT dalam mengelola Info Radio ini.

"Mudah-mudahan dengan terbitnya pergub ini penyebarluasan informasi pembangunan lebih optimal, cepat dan akurat kepada seluruh masyarakat di daerah ini," ujarnya.


Pewarta: Aprionis
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026