Pangkalpinang (ANTARA) - Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Sugito menegaskan aparatur sipil negara (ASN) harus netral selama Pilkada serentak 2024, guna mewujudkan pesta demokrasi bersih dan transparan di daerah itu.
"Saya tekankan ASN wajib netral menjelang pelaksanaan pilkada serentak tahun ini," kata Sugito dalam keterangan pers diterima di Pangkalpinang, Selasa.
Penegasan ASN harus netral disampaikan Pj Gubernur Kepulauan Babel setelah
menghadiri Koordinasi Nasional (Kornas) yang digagas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan dihadiri oleh kepala daerah dari seluruh Indonesia untuk membahas langkah strategi dengan memaksimalkan upaya pengawasan serta penindakan pelanggaran netralitas ASN di Jakarta, Selasa.
Sugito menyatakan netralitas adalah prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi oleh setiap ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
"Untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi, ASN harus menjaga sikap netral, tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis, dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada calon manapun," katanya.
Menurut dia dengan menjaga netralitas, kita tidak hanya menciptakan lingkungan kerja yang adil dan profesional, tetapi juga memastikan bahwa setiap keputusan dan tindakan yang kita ambil adalah untuk kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan politik tertentu.
"Mari kita bersama-sama mendukung proses demokrasi yang bersih dan transparan dengan menjalankan peran kita sebagai ASN secara profesional dan objektif. Keberhasilan pilkada yang demokratis adalah tanggung jawab kita bersama, dan netralitas kita adalah kunci untuk mencapainya," katanya.
Ketua Bawaslu Republik Indonesia Rahmat Bagja saat membuka acara mengungkapkan bahwa, isu netralitas ASN menjadi isu ketiga yang terawan dalam Pemilihan Kepala Daerah.
"Titik rawan netralitas ASN terjadi pada hampir semua tahapan pilkada. Mulai dari tahapan pendaftaran, kampanye, hingga tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
Ia menyatakan sebagai perbandingan, bahwa pada saat Pemilu 2019 atau 2024, jumlah perkara netralitas ASN tidak lebih dari seribu, tetapi Pilkada 2020 dengan hanya 170 wilayah justru terjadi sebanyak 1.010 perkara atau pelanggaran.
"Dlam momentum Kornas ini, kami mencurahkan segala daya dan upaya untuk berkoordinasi dengan seluruh stakeholder agar bisa sama-sama menjaga netralitas ASN," katanya.