Jakarta (Antara Babel) - KPK akan memanggil Dirut Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Djarot Kusumayakti dalam kasus dugaan korupsi pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepada CV Semesta Berjaya tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat dengan tersangka Ketua DPD Irman Gusman.

"Saya yakin (pemeriksaan Djarot) sangat dibutuhkan karena menurut informasi dari penyelidik semua yang ada hubungannya dengan kasus itu khususnya di bagian percakapan yang didapat oleh KPK akan diperiksa," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Pengacara Irman Gusman, Razman Arief Nasution sebelumnya mengakui ada  telepon antara kliennya dengan Djarot karena Irman mengetahui harga gula yang mahal di Sumatera Barat saat melakukan kunjungan ke daerah pemilihannya itu pada sekitar Juni-Juli lalu.

Irman lalu menelpon Djarot dan menyampaikan kondisi harga gula itu. Saat itu Djarot menyatakan untuk menekan harga gula, Irman harus memiliki mitra yang dapat menyalurkan gula ke Sumbar.

"Karena ini skala kecil dihubungilah Ibu Memi (istri dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto), tapi saya kira tidak ada lah kata menekan," jelas Razman, sehingga CV Semesta Berjaya menjadi mitra Bulog untuk urusan pendistribusian di Sumatera Barat.

Irman diduga menerima imbalan sejumlah rupiah bila dapat meloloskan jatah ribuan kilogram gula impor untuk didistribusikan oleh CV Semesta Berjaya yaitu Rp300 per kilogram gula.

Namun Laode tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai peran Djarot tersebut.

"Belum ada perkembangan karena lagi penyelidik, penyidik dan penuntut kami ada internal training, setelah mereka pulang Senin depan mungkin ada perkembangan," ungkap Laode.

Kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada Sabtu, 16 September 2016 dini hari terhadap empat orang yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi, adik Xaveriandy dan Ketua DPD Irman Gusman di rumah Irman di Jakarta.

Kedatangan Xaveriandy dan Memi adalah untuk memberikan Rp100 juta kepada Irman yang diduga sebagai ucapan terima kasih karena Irman  memberikan rekomendasi kepada Bulog agar Xaverius dapat mendapatkan jatah untuk impor tersebut.

Irman Gusman disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Xaverius dan Memi disangkakan menyuap Irman dan jaksa Farizal yang menangani perkara dugaan impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton dimana Xaverius merupakan terdakwanya.

Uang suap yang diberikan kepada Farizal adalah sebesar Rp365 juta dalam empat kali penyerahan, sebagai imbalannya, Farizal dalam proses persidangan juga betindak seolah sebagai pensihat hukum Xaverius seperti membuat eksekpsi dan mengatur saksi saksi yang menguntungkan terdakwa.

KPK sudah menggeledah gudang gula dan rumah Xaverius pada 18 September di Padang dan membawa dokumen dan alat elektronik. Sedangkan pada 19 September, penyidik KPK memeriksa 3 pegawai Xaverius dan seorang swasta di Padang.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026