Jakarta (Antara Babel) - Anggota Satgas Yonif Raider 321/Galuh Taruna (GT) Kostrad yang sedang menjaga garis perbatasan Indonesia dengan Timor Leste (RDTL) memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Kepada warga masyarakat sekitarpun penyuluhan hukum terus dilakukan oleh Perwira Hukum Satgas Pamtas Yonif Raider 321 Kostrad Lettu Chk Paski Hutajulu, tentang prosedur dan tata tertib wajib lapor, pentingnya wajib lapor kepada Komandan Pos (Danpos) apabila menemukan kegiatan ilegal di perbatasan.
Menurut autentikasi informasi dari Kepala Penerangan Kostrad, Letnan Kolonel Inf Agus Bhakti kepada Antara di Jakarta, Selasa, kegiatan tersebut dilakukan oleh Satgas pos Oelbinose di desa Tasinifu, Kecamatan Mutis, Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.
Hal tersebut, menurutnya bukan berarti Satgas menghalangi masyarakat bertemu dengan sanak saudara di Timor Leste, tapi demi menjaga kedaulatan dan martabat negara, aturan harus ditegakkan.
Lettu Chk Paski Hutajulu, juga menyampaikan tentang bahaya pergaulan bebas dan narkoba, karena rawan terinfeksi penyakit HIV Aids yang sampai sekarang belum ada obatnya, merusak mental dan moral generasi penerus bangsa.
Maka dilarang melakukan hubungan seksual dengan pasangan di luar nikah, apalagi yang sudah menikah dan gonta ganti pasangan, karena secara agama hal itu adalah dosa besar dan ada karmanya.
Selain itu, menurut ketentuan hukun pidana, hal itu merupakan kejahatan yang diancam pidana penjara (tindak pidana perzinahan dan tindak pidana asusila dan tindak pidana narkotika).
Penyuluhan hukum yang dilaksanakan di Gereja Kapela Santo Yoseph Oelbinose. Selain itu, di desa Tasinifu juga memberikan materi penyuluhan seperti ketentuan tentang barang barang impor yang diperbolehkan atau dilarang menurut Permenkeu No 144/PMK.04/2007.
Kemudian juga ketentuan kepabeanan di bidang Impor, selanjutnya Permenkeu No 188/PMK.04/210 tentang ketentuan impor barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang kiriman.
Disampaikan juga informasi mengenai barang yang diperbolehkan atau dilarang untuk diekspor berdasarkan Permenkeu No. 145/PMK.04/2007 tentang tatalaksana kepabeanan di bidang ekspor serta tindak pidana penyelundupan bidang impor dan ekspor oleh pelintas batas ilegal sesuai Undang Undang No. 17 tahun 2006 tentang kepabeanan.