... jangan beraktivitas di kawasan hutan lindung, hutan produksi dan jangan mengganggu fasilitas kepentingan umum.
Pangkalpinang (Antara Babel) - Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Brigjen Pol Yovianes Mahara mengatakan penindakan terhadap penambangan ilegal di wilayah itu telah terprogram.

"Untuk masalah penanganan penambangan ilegal yang ada di Bangka Belitung ini, kami memiliki beberapa prinsip yang harus diperhatikan, yakni jangan beraktivitas di kawasan hutan lindung, hutan produksi dan jangan mengganggu fasilitas kepentingan umum," katanya di
Pangkalpinang, Rabu.

Dikatakannya, jika para penambang beraktivitas di tempat-tempat mengganggu kepentingan umum, maka itu adalah yang pertama akan ditindak yang merupakan langkah pihaknya dalam penanganan penambangan ilegal tersebut.

"Kita semua tahu benar bahwa timah di Babel masih menjadi komoditas yang diharapkan oleh masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraannya. Namun demikian kami imbau agar mereka tidak melanggar prinsip seperti apa yang saya sampaikan tadi," ujarnya.

Ia mengatakan, dalam melakukan penegakan hukum, jika ada pengaduan masyarakat yang bersifat benar-benar fakta, maka pihaknya akan mengimbau agar tidak melakukan aktivitas lagi dan setelah itu apabila tidak diindahkan, maka pihaknya akan lakukan penindakan hukum.

"Apabila ada musibah dalam kegiatan penindakan tersebut adalah faktor risiko dan itu merupakan hal-hal yang harus dievaluasi. Saya sangat bersyukur karena kejadian di Perimping kemarin tidak menimbulkan korban jiwa dan kami sangat bersyukur juga karena sudah didukung penuh oleh masyarakat," ujarnya.

Mengenai penambangan ilegal yang ada di wilayah Lubuk Besar, Bangka Tengah, dia telah mendapatkan informasi dan akan melakukan beberapa tahapan sehingga tidak menimbulkan kontra produktif dengan permasalahan yang ada di sana.

"Kami akan imbau dan sampaikan kepada pimpinannya apabila ada, kalaupun tidak ada kami akan berikan waktu dan pasti akan kami lakukan penindakan," katanya.


Pewarta: Try Mustika Hardi
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026