Jakarta (Antara Babel) - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyebutkan alasan untuk kembali gratiskan kantong plastik adalah banyaknya peritel yang sudah mundur dari uji coba pelaksanaan Kantong Plastik Tidak Bayar (KPTG).
"Beberapa peraturan daerah tentang pengelolaan sampah khususnya penanganan limbah kantong plastik yang isinya tidak sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), karena itu banyak peritel yang mundur," kata Ketua Umum Aprindo Roy Mandey di Jakarta, Senin.
Pada prinsipnya Aprindo tetap mendukung pemerintah untuk program penghematan penggunaan kantong plastik, namun harus didukung dengan peraturan menteri KLHK dan payung hukum yang kuat, sehingga aturan akan semakin detail.
Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) mengharapkan Aprindo tidak menghentikan kampanye meminimalkan penggunaan kantong plastik.
Menurut data dari GIDKP berdasarkan laporan dari Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung, terdapat pengurangan kantong plastik sebesar 42 persen sejak diberlakukan kantong plastik tidak gratis.
Hal serupa terjadi di Kota Balikpapan yang menyatakan pengurangan penggunaan kantong plastik sebesar 45 persen. DKI Jakarta pun sedang menyiapkan peraturan mengenai kantong belanja ramah lingkungan, salah satunya akan melarang penggunaan kantong plastik.
Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) menyayangkan sikap Aprindo yang memutuskan untuk menghentikan uji coba penerapan kantong plastik tidak gratis pada 1 Oktober 2016.
GIDKP menilai bahwa seharusnya niat baik Aprindo untuk menyelamatkan lingkungan bukan bergantung dengan adanya paksaan berupa peraturan dari pemerintah.
Pelaksanaan uji coba penerapan kantong plastik tidak gratis di ritel modern sudah berjalan selama tujuh bulan. Sejak dimulai pada 22 Februari 2016 lalu, bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional, uji coba penerapan kantong plastik tidak gratis mengalami perkembangan yang cukup signifikan.
Dimulai dengan 22 kota dan satu provinsi, penerapan uji coba kemudian diperluas cakupannya menjadi nasional.
Dari laporan yang diterima oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tercatat ada beberapa kabupaten/kota yang membuat peraturan terkait pembatasan kantong plastik. Termasuk Kota Banjarmasin yang melarang penggunaan kantong plastik di ritel modern pada 1 Juni lalu.
"Komitmen Aprindo tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar dari KLHK pun belum dijalankan, yaitu memberikan insentif kepada konsumen, melakukan pengelolaan sampah, dan melakukan tanggung jawab sosial perusahaan," kata Direktur Eksekutif GIDKP Tiza Mafira.
GIDKP juga mengharapkan bahwa Aprindo tetap menunjukkan dukungan terhadap pengurangan sampah plastik dengan mengingatkan konsumen untuk membawa tas belanja sendiri.
Aprindo juga perlu membuktikan niat baiknya dengan menyerahkan data pengurangan kantong plastik, sesuatu yang hingga kini masih belum dilakukan oleh asosiasi tersebut.