Pangkalpinang (Antara Babel) - Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menahan empat pegawai negeri sipil Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tersangka kasus korupsi proyek keramba jaring apung proyek 2008.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Roy Arland di Pangkalpinang, Senin, mengatakan ke empat PNS DKP tersebut ditahan setelah pihaknya menerima berkas tahap dua dari penyidik Tipikor Polda Kepulauan Bangka Belitung yang dinyatakan lengkap pada Senin sore.
"Empat PNS yang kami tahan yakni Tatang Rizani (46), Putri Dewi Damayanti (38), Suffree Ultavia Sudessy (39) dan Yohana binti Masnur (36). Keempatnya langsung kami masukkan ke Lapas Tuatunu Pangkalpinang," katanya.
Ia mengatakan, empat PNS itu termasuk dalam tim panitia proyek pengadaan kerambah jaring apung (KJA) Belitung tahun 2008 senilai Rp2 miliar dan negara dirugikan senilai Rp240 Juta.
"Dalam penyidikan Polda Bangka Belitung empat PNS ini tidak ditahan. Tetapi saat P21 tadi kita lakukan penahanan di Lapas Tuatunu agar menjadi pembelajaran bagi PNS lainnya agar tidak korupsi," ujarnya.
Dalam perkara KJA ini sudah dua orang PNS yang terlebih dahulu mendekam di penjara Tuatunu yakni Yulistyo mantan Kepala DKP Bangka Belitung dan Agus Nurjaman yang sempat masuk DP0 dan berhasil diciduk oleh Kejari Pangkalpinang bersama tim Aspidsus Kejaksaan Tinggi ketika sedang berkerja di Biro Perekonomian sekretariat Pemprov Bangka Belitung.
Sebelumnya dalam perkara korupsi ini Agus Nurjaman di tingkat Pengadilan Tipikor kota Pangkalpinang dibebaskan, namun jaksa dari Kejaksaan Tinggi melakukan kasasi dan berhasil dikabulkan berdasarkan surat permohonan kasasi JPU Kejaksaan Negeri Pangkalpinang nomor 38/Pidsus/TPK/2014/PN.P tanggal 5 Maret 2015.
Dalam surat keputusan itu menyatakan terdakwa Agus Nurjaman telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan serta memerintahkan terdakwa segera ditahan.