Bangka Barat (Antara Babel) - Polisi Sektor Jebus, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meringkus dua orang pemuda yang diduga sebagai pencuri sepeda motor milik Rusnadi, warga Desa Sekarbiru, Kecamatan Parittiga.

"Dua pelaku atas nama Sadam Husein (25) dan Koyeng (30) keduanya warga Jebulaut, Desa Kelabat kami ringkus pada Sabtu (1/10) sekitar pukul 09.00 WIB dan dua jam berikutnya di dua lokasi berbeda," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kapolsek Jebus, Kompol Alam Bawono saat dihubungi dari Muntok, Selasa.

Ia mengatakan, kejadian pencurian sepeda motor milik Rusnadi (34) terjadi pada Kamis (29/9) sekitar pukul 11.00 WIB di Pantai Jebulaut, Parittiga.

Ia menerangkan, pada hari kejadian Rusnadi memarkirkan sepeda motornya yang bernomor polisi BN 7959 DQ di pantai itu dan ditinggal kerja sebagai sopir speedboat.

"Sepeda motor yang ditinggal dengan posisi setang terkunci itu ternyata hilang saat pemiliknya kembali ke darat," kata dia.

Ia menambahkan, saat itu korban sempat mencari ke lokasi sekitar dan menanyakan kepada warga yang tinggal di sekitar tempat kejadian namun tidak ada yang mengetahui.

"Selanjutnya korban langsung melapor kejadian itu ke Mapolsek Jebus dan segera ditindaklanjuti dengan pencarian," kata dia.

Pada hari itu juga, sekitar pukul 15.00 WIB korban berhasil menemukan sepeda motor miliknya di pinggir jalan antara Dusun Jebulaut dan Jebudarat.

Sepeda motor ditemukan dalam keadaan kunci sudah dirusak menggunakan gunting yang masih menancap saat ditinggal begitu saja di pinggir jalan tersebut.

"Kami tetap melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa sebelumnya warga melihat dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor tersebut," kata dia.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pencocokan ciri-ciri dua orang pelaku, kata dia, pada Sabtu (1/10) sekitar pukul 09.00 WIB salah satu diduga pelaku bernama Husein berhasil ditangkap di sekitar Pasar Sungailiat, Bangka.

"Setlah dilakukan pengembangan, polisi mendapatkan informasi yang dicari dan berhasil menangkap pelaku Koyeng di Parittiga, dan langsung menggelandangnya ke Mapolsek Jebus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata dia.


Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026