Pangkalpinang (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera menerbitkan peraturan daerah tentang anak disabilitas guna menjamin pelayanan bagi anak berkebutuhan khusus itu.
"Kami mendorong pemda untuk segera menerbitkan perda maupun pergub tentang disabilitas ini," kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia menyatakan KPAI merekomendasikan dan mendorong Pemprov Kepulauan Bangka Belitung untuk menerbitkan peraturan daerah maupun peraturan gubernur tentang disabilitas ini agar pelayanan perlindungan dan pemenuhan hak anak-anak berkebutuhan khusus ini semakin baik.
"Dengan adanya peraturan daerah ini tentunya akan mempengaruhi kinerja organisasi pemerintah daerah, baik di provinsi, kabupaten dan kota di daerah ini dalam memberikan pelayanan serta perlindungan kepada anak-anak disabilitas ini," katanya.
Ia mengatakan KPAI bersama Kepala Bappeda, DP3ACSKB, Dinas Pendidikan dan Plh Kepala Dinas Sosial Pemprov Kepulauan Babel pada Jumat (8/11) telah melakukan rapat koordinasi terbatas membahas layanan perlindungan dan pemenuhan hak anak disabilitas.
"Dalam rakor terbatas kemarin, kita tidak hanya merekomendasikan peraturan daerah disabilitas ini, tetapi juga pemda didorong membangun balai latihan kerja (BLK) khusus penyandang disabilitas di daerah ini," ujarnya.
Menurut dia, dengan adanya BLK khusus ini tentunya penyandang disabilitas mendapatkan kesempatan yang sama dengan masyarakat normal lainnya dalam pelatihan dan pekerjaan sesuai bidang dan kemampuannya.
"BLK khusus penyandang disabilitas ini hanya ada di beberapa provinsi. Namun demikian dengan adanya rekomendasi ini, KPAI bisa membantu pemda untuk menyampaikan ke pemerintah pusat, agar pembangunan BLK ini diprioritaskan di Kepulauan Babel ini," katanya.