Perubahan tersebut mengharuskan seluruh pemerintah daerah tanpa kecuali...
Pangkalpinang (Antara Babel) - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Rustam Effendi meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota melakukan penataan, pemetaan dan penyusunan kembali perangkat daerah agar tepat fungsi dan ukuran beban kerja.

"Perubahan tersebut mengharuskan seluruh pemerintah daerah tanpa kecuali termasuk pemerintah provinsi melakukan penyusunan kembali perangkat daerahnya. Perubahan itu harus berpedoman kepada prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi daerah masing-masing," katanya di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan, dengan penataan organsisasi perangkat daerah yang proporsional, efektif dan efesien diharapkan keseluruhan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dapat diselenggarakan dengan sebaik-baiknya.

"Sejak diterbitkanya Undang-Undang Nomor 23 kemudian diikuti oleh Perturan Pemerintah Nomor 41 tentang Organisasi Perangkat Daerah mengakibatkan perubahan yang cukup signifikan terhadap susunan organisasi perangkat daerah," ujarnya.

Mengenai pengisian jabatan-jabatan baru pada perangkat daerah yang baru, menurutnya akan dilihat lebih dulu perubahannya, karena untuk jabatan-jabatan baru itu sifatnya cuma pengukuhan bukan pelantikan.

Sementara juru bicara Fraksi Madani DPRD Provinsi Bangka Belitung, Moh Tanwin berharap gubernur dan jajarannya dalam melakukan pengukuhan atau pelatikan organisasi perangkat daerah yang baru dapat berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

"Ini masukan, gubernur harus dapat persetujuan dahulu dari Mendagri. Selain itu, untuk SKPD Badan Penelitian Pengembangan disesuaikan dengan kompetensi di bidangnya dan mempunyai latar belakang keilmuan yang dimilikinya," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026