Pangkalpinang (Antara Babel) - Sebanyak 34 Peraturan Daerah (Perda) provinsi, kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dibatalkan oleh pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pembatalan Peraturan Daerah kabupaten/kota.

"Rincian ke-34 Perda tersebut yakni Pemprov Babel lima Perda, Kota Pangkalpinang tiga Perda, Kabupaten Bangka lima, Kabupaten Bangka Tengah tiga, Kabupaten Bangka Barat empat, Kabupaten Bangka Selatan tiga, Kabupaten Belitung tujuh dan Kabupaten Belitung Timur empat Perda," kata Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Sahirman, Jumat.

Ia mengatakan, pembatalan ke 34 Perda tersebut disebabkan oleh pengalihan kewenangan antara pemerintah kabupaten/kota kepada provinsi maupun sebaliknya sebagai akibat ditetapkannya Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Selain itu juga ditambah dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang membatalkan beberapa ketentuan dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," katanya.

Dikatakannya, pembatalan Perda ini bukan suatu kesalahan dari pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota, namun niat dari pemerintah pusat dalam memberikan kepastian hukum dan mendorong daya saing ekonomi daerah sehingga berimbas pada kesejahteraan masyarakat.

Sementara Kepala Biro Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Maskupal Bakri mengatakan dasar pembatalan perda ini selain melaksanakan amanah Undang-Undang sebagai dasar hukumnya juga dalam rangka simplikasi dan regulasi daerah dalam meningkatkan pembangunan.

Dikatakannya, dasar hukum pembatalan Perda ini berdasarkan Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Undang Undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan.

"Selain itu, Peraturan Presiden No. 87 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan dari Undang Undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 tahun 2015  Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah," ujarnya.                
    
Menurutnya, pelaksanaan pembatalan Perda ini merupakan pembatalan tahap kesatu yang dilaksanakan langsung oleh Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.

"Terdapat lima Perda provinsi yang dibatalkan yaitu empat Perda dari DPPKAD tentang Pajak Daerah dan Rertribusi Daerah serta satu dari Dinas Perhubungan tentang KKUP," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026