Pangkalpinang (ANTARA) - KPU Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memverifikasi tim pemantau Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang pada Pilkada Serentak 27 November 2024, guna mewujudkan pesta demokrasi aman, damai dan riang gembira.
"Saat ini kita masih melakukan verifikasi berkas pendaftaran yang diajukan oleh satu lembaga pemantau kontestasi pilwako tahun ini," kata Ketua KPU Kota Pangkalpinang Sobarian di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia mengatakan keberadaan tim pemantau ini sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 12 November lalu. Dalam Pasal 83 disebutkan saksi bagi kolom kosong yang tidak bergambar pada pemilihan dengan satu pasangan calon yaitu pemantau pemilihan yang terdaftar.
"Per 16 November 2024 kemarin hanya ada satu yayasan yang mendaftar sebagai lembaga pemantau dan saat ini, KPU tengah melakukan akreditasi, dimana tim akreditasi sudah mulai bekerja sejak 17 November kemarin," katanya.
Menurut dia apabila SK sudah keluar, maka melalui SK tersebut akan terbit sertifikat dan ID card mereka.
"Adapun pemantau akan mendapatkan C hasil serta difasilitasi sama seperti saksi pasangan calon," katanya.
Ia memastikan verifikasi berkas tim pemantau dari Yayasan Rumah Kotak Kosong akan dilakukan secara transparan dan tidak terpengaruh adanya tekanan dari pihak manapun. Adapun hasil verifikasi akan pihaknya umumkan di akun sosial media KPU Kota Pangkalpinang.
"Kita berhati-hati melaksanakan ini, karena kami harus melengkapi berkas-berkas. Jadi misalnya nanti ada pihak yang merasa dirugikan melakukan gugatan hukum kita sudah melengkapi berkas-berkas, jangan sampai kita melakukan ini dengan gegabah," katanya.
Pilkada 2024
KPU Pangkalpinang verifikasi tim pemantau pilkada
Sabtu, 23 November 2024 11:16 WIB