Tanjung Pandan, Belitung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memusnahkan sebanyak 375 lembar surat suara Pilkada 2024 yang rusak dan lebih dengan cara dibakar.
Ketua KPU Belitung, Amir Husin di Tanjung Pandan, Senin mengatakan surat yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 254 lembar surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan 121 lembar surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belitung.
"Surat suara Pilkada 2024 yang kami musnahkan ini adalah surat suara yang masuk dalam kategori berlebih dan rusak," katanya di Tanjung Pandan, Selasa.
Ia mengatakan, surat suara Pilkada 2024 tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan sebelumnya dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan.
Kegiatan pemusnahan juga disaksikan oleh Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar beserta jajaran.
"Jadi surat suara yang dimusnahkan ini termasuk juga surat suara Pilkada 2024 yang rusak dan sebelumnya kami meminta penggantian ulang selanjutnya kelebihan pengiriman surat suara kami musnahkan dengan cara dibakar," ujarnya.
Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar di Tanjung Pandan, Selasa mengatakan kegiatan pemusnahan ini dilakukan karena ditemukan adanya surat suara Pilkada 2024 yang lebih.
Aris menyebutkan, hal ini dilakukan guna mengantisipasi terjadi penyalahgunaan terhadap surat suara Pilkada 2024 yang lebih tersebut.
"Tadi sudah disampaikan oleh Ketua KPU Belitung bahwa ada surat suara Pilkada 2024 yang lebih maka ketentuannya adalah harus dimusnahkan dengan cara dibakar," katanya.
Dengan dimusnahkannya surat suara yang lebih tersebut, lanjut Aris, tidak ada lagi surat suara Pilkada 2024 yang utuh sehingga berpotensi untuk disalahgunakan.
"Artinya seluruh surat suara Pilkada 2024 yang lebih telah dimusnahkan untuk menjaga pelaksanaan Pilkada 2024 yang jujur, adil, rahasia, dan berintegritas," ujarnya.