Kami mendukung kebijakan pemerintah yang akan dituangkan dalam instruksi presiden (inpres) untuk memudahkan perizinan kapal tangkap ikan nelayan.
Pangkalpinang (Antara Babel) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendukung rencana pemerintah pusat memudahkan perizinan kapal nelayan di bawah 10 gross ton (GT), guna meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat pesisir di daerah itu.

"Kami mendukung kebijakan pemerintah yang akan dituangkan dalam instruksi presiden (inpres) untuk memudahkan perizinan kapal tangkap ikan nelayan," kata Sekda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Yan Megawandi di Pangkalpinang, Rabu.

Menurut dia, kemudahan perizinan itu menjadi angin segar bagi pemerintah daerah dalam memberdayakan ekonomi masyarakat pesisir.

"Kami mengapresiasi rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan mempermudah perizinan kapal nelayan tradisional, karena nelayan dapat dengan mudah mengembangkan usaha penangkapan yang lebih baik," ujarnya.

Ia menjelaskan berdasarkan data BPS jumlah usaha rumah tangga penangkapan ikan di daerah ini mencapai 14.381 rumah tangga, jumlah kapal motor penangkapan ikan 6.953 unit, perahu motor tempel 4.023 unit, perahu tanpa motor 956 unit, alat tangkap ikan pukat 3.848 unit, jaring 2.740 unit, pancing 4.430 unit, perangkap 1.611 unit dan lainnya 1.422 unit.

"Kemudahan perizinan kapal ikan bagi nelayan sesuai dengan visi misi pemerintah provinsi dalam memberikan pelayanan yang cepat kepada masyarakat," ujarnya.

Ia berharap Inpres tentang Kemudahan Perizinan Kapal Ikan ini segera terbit agar nelayan tidak lagi kesulitan mengurus izin usaha penangkapan ikan," harapnya.

Ketua HNSI Kota Pangkalpinang, Dedi mengatakan kemudahan perizinan kapal ikan sangat membantu nelayan tradisional.

"Kami berharap pemerintah daerah mendorong pemerintah pusat agar segera memberlakukan aturan baru ini," ujarnya.

Ia berharap pemerintah daerah juga segera menyosialisasikannya agar nelayan tidak lagi takut atau was-was saat beraktivitas menangkap ikan di laut.

"Selama ini nelayan tidak berani menangkap ikan terlalu ke tengah karena takut terkena razia dokumen perizinan usaha penangkapan ikan," ujarnya.


Pewarta: Aprionis
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026