Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk segera melaporkan praktik-praktk penipuan transaksi/scam keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC), sehingga dana dan transaksi keuangan masyarakat dapat diselamatkan.
Berita Terkait
Hoaks! OJK hapus data dan tagihan pinjol masyarakat yang gagal bayar
22 Oktober 2025 11:08
Bank Sumsel Babel raih dua penghargaan bergengsi dari OJK
23 Agustus 2025 00:30
ICDX respons positif 3 poin penting OJK terkait pasar derivatif
21 Juli 2025 21:31
Hoaks! OJK putihkan utang pinjol mulai 1 Mei
5 Mei 2025 15:21
IHSG anjlok, Ekonom: Pemerintah perlu cermat membuat kebijakan ekonomi
18 Maret 2025 21:13
Tindak lanjut UU PPSK, OJK beri Izin prinsip ke ICDX
18 Maret 2025 11:31
ICDX-ICH respon perpindahan derivatif keuangan dari Bappebti ke OJK dan BI
14 Maret 2025 17:10
KPK panggil dua anggota DPR RI terkait penyidikan CSR BI
27 Desember 2024 14:21
