Pangkalpinang (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melakukan rapat koordinasi penguatan pengawasan dan pembinaan notaris guna mencegah pelanggaran yang akan merugikan masyarakat di daerah itu.
"Notaris wajib melaksanakan tugas dengan amanah, jujur, dan tidak berpihak sesuai dengan sumpah jabatannya," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Kaswo saat membuka Rakor Penguatan Pengawasan Notaris di Pangkalpinang, Rabu.
Kegiatan rakor ini diikuti 40 orang merupakan anggota serta tim sekretariat Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Majelis Pengawas Wilayah Notaris dan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Pangkalpinang.
"Kegiatan ini untuk memperkuat sinergi antara Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dan Majelis Pengawas Notaris di Wilayah Bangka Belitung dalam kapasitas kewenangan pengawasan dan pembinaan notaris," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa bentuk pengawasan oleh Majelis Pengawas Notaris bersifat preventif dengan karakteristik upaya pencegahan sebelum terjadinya pelanggaran dan bersifat kuratif dengan karakteristik upaya perbaikan masalah yang telah terjadi meliputi perbaikan proses, kebijakan, atau tindakan.
"Apabila sinergi antarmajelis telah terjalin dengan baik, akan berdampak pada pola pembinaan dan pengawasan yang kuat sehingga akan makin tingginya tingkat kepercayaan publik terhadap profesi notaris," katanya.
Untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada notaris ini, menurut dia, perlu adanya sistem pengawasan yang efektif, serta meningkatnya kredibilitas Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan Notaris dengan adanya kebijakan dan perbaikan protokol kerja.
Anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris Winanto Wiryo Martani mengatakan bahwa pengawasan kepada notaris merupakan kewenangan dari Majelis Pengawas Notaris yang dibentuk di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
"Meskipun tugas profesi notaris diimplementasikan dengan hukum keperdataan, tidak menutup kemungkinan notaris akan bersinggungan dengan permasalahan pidana apabila produk hukum yang diterbitkan oleh notaris terindikasi terjadinya perbuatan tindak pidana selama prosesnya," katanya.
Ia berharap adanya pembahasan yang menghasilkan pokok-pokok pikiran yang pada prinsipnya berintikan pentingnya penguatan pengawasan dan pembinaan terhadap notaris, baik dari segi etika maupun kepatuhan administratif, sehingga fungsi pengawasan dan pembinaan menjadi lebih efektif.