Pangkalpinang (ANTARA) - Pendirian suatu badan hukum di Indonesia, seperti Perseroan Terbatas (PT), merupakan langkah yang vital bagi para pengusaha atau individu yang ingin mengembangkan usaha secara lebih terstruktur dan sah di mata hukum.
PT sendiri menjadi pilihan yang paling banyak dipilih untuk mendirikan perusahaan, mengingat kelebihan yang dimiliki oleh bentuk badan usaha ini, terutama dalam hal tanggung jawab terbatas pemiliknya terhadap utang perusahaan. Salah satu pihak yang memiliki peran sangat penting dalam proses pendirian PT adalah notaris.
Di tengah kompleksitas peraturan dan prosedur hukum, peran notaris menjadi sangat sentral dalam memastikan proses pendirian PT berjalan lancar, sah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks ini, notaris adalah seorang pejabat umum yang diangkat oleh negara untuk membuat akta autentik dan memiliki wewenang untuk memberikan legalitas atas berbagai transaksi hukum, termasuk dalam pendirian PT.
Salah satu tugas utama seorang notaris dalam pendirian PT adalah menyusun dan membuat akta pendirian perusahaan. Akta ini merupakan dokumen yang berisi tentang pendirian PT yang mencakup berbagai hal penting, seperti identitas pendiri, struktur kepemilikan saham, modal dasar dan modal disetor, serta anggaran dasar perusahaan yang diatur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Akta pendirian PT adalah dokumen yang memiliki kekuatan hukum yang sangat penting. Tanpa adanya akta pendirian yang sah, PT yang didirikan tidak akan memiliki status hukum yang diakui oleh negara. Oleh karena itu, peran notaris dalam proses pembuatan akta pendirian sangatlah sentral. Proses ini dimulai dengan pertemuan antara pendiri PT dan notaris untuk membahas berbagai hal terkait pendirian PT, termasuk pemilihan nama PT, struktur organisasi, maksud dan tujuan perusahaan, serta peraturan-peraturan internal yang akan diatur dalam anggaran dasar.
Notaris akan memastikan bahwa semua informasi yang disampaikan oleh pendiri PT telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan telah memenuhi syarat utama pendirian PT haruslah didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih. Hal ini termasuk juga memeriksa apakah nama PT yang diajukan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Pendirian PT dilakukan dengan cara yang sudah ditetapkan oleh UU No 40 tahun 2007. Akta pendirian yang dibuat oleh notaris akan mencakup:
1. Nama dan Identitas Pendiri
Dalam akta pendirian, identitas pendiri PT, termasuk nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat, akan tercatat dengan jelas. Hal ini untuk memastikan bahwa pendiri yang bersangkutan memiliki kapasitas hukum untuk mendirikan PT.
2. Anggaran Dasar
Anggaran dasar berisi dokumen yang mengatur tujuan, kegiatan, dan struktur organisasi PT. Notaris akan memastikan bahwa anggaran dasar yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku serta memenuhi syarat administratif yang diharuskan.
3. Modal Dasar dan Modal Disetor
Notaris juga akan mencatat modal dasar dan modal disetor yang harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang PT, yang mana pada umumnya modal dasar untuk PT adalah Rp50.000.000,- dan modal disetor minimal adalah 25 persen dari modal dasar tersebut.
Setelah akta pendirian disusun, langkah berikutnya adalah mengajukan pengesahan akta pendirian kepada Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk mendapatkan status badan hukum. Keabsahan hukum suatu PT sangat bergantung pada apakah akta pendirian yang dibuat oleh notaris telah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam hukum untuk mendapatkan status badan hukum.
Tanpa adanya pengesahan ini, PT yang didirikan tidak akan diakui secara sah oleh negara.
Pengesahan akta oleh Kemenkum akan melibatkan proses pengecekan administrasi terhadap akta yang diajukan, termasuk pengecekan terhadap nama PT, kesesuaian anggaran dasar dengan peraturan yang berlaku, serta validitas data-data pendiri PT. Jika akta pendirian telah memenuhi syarat yang ditetapkan, Kemenkumham akan memberikan pengesahan dan menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum PT.
Sebagai pejabat umum, notaris memiliki tanggung jawab yang besar terhadap legalitas dokumen yang disusunnya. Notaris tidak hanya bertindak sebagai saksi, tetapi juga berperan sebagai pihak yang memastikan bahwa semua langkah yang diambil dalam proses pendirian PT sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila notaris gagal dalam memastikan keabsahan dokumen yang dibuatnya, maka bisa terjadi akibat hukum yang merugikan pihak-pihak terkait. Dalam hal ini, peran notaris sangat penting dalam memberikan pemahaman dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pendirian PT memahami dengan baik hak dan kewajiban mereka.
*) Penulis adalah mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB) jurusan Hukum