Jakarta (Antara Babel) - Razman Nasution, pengaraca mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman menyatakan kliennya sudah harus dipasang dua ring di jantungnya.

"Saya di KPK berkali-kali katakan Pak Irman segera pasang ring dua di jantungnya karena ada penyumbatan dan itu pun tidak didengarkan. KPK hanya izinkan Pak Irman dikirim ke dokter pada pagi dan pulang sore kan tidak bisa ini bukan cek biasa tetapi harus cek darah karena pasang ring," kata Razman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Irman Gusman dijadwalkan hadir dalam sidang lanjutan praperadilan pada Senin (31/10) sebagai saksi yang diajukan pihak pemohon, namun berdasarkan keterangan dokter KPK yang bersangkutan batal hadir karena sakit.

"Kami yang minta beliau datang. Makanya kami buru-buru mau ke sana (Rumah Tahanan Guntur tempat Irman Gusman ditahan) lihat apa yang terjadi," kata Razman.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiadi mengatakan berdasarkan keterangan yang bersangkutan tadi pagi jam 07.00 WIB mengeluh sakit.

Ia menjelaskan bahwa dokter KPK telah mendatangi Irman Gusman bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan petugas tahanan di Rumah Tahanan Guntur yang menyatakan Irman Gusman tidak bisa hadir akibat sakit.

"Berdasarkan keterangan dokter pada pukul 09.00 WIB yang bersangkutan tidak bisa hadir," ucap Setiadi.

Sidang praperadilan Irman Gusman akan dilanjutkan pada Selasa (1/11) dengan penyerahan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon.  
    
Selanjutnya pada Rabu (2/11), PN Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal I Wayan Karya akan membacakan putusan akhir sidang praperadilan Irman Gusman.

Dalam permohonan praperadilannya, Irman Gusman secara total mengajukan 11 pokok permohonan (petitum).

Pertama, mengabulkan permohon pemohon praperadilan untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan penyidikan oleh termohon dalam perkara ini adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ketiga, menyatakan tidak sahnya penangkapan dan penahanan dari konteks surat perintah penahanan oleh termohon Sprinap/84/01/09/2016 tetanggal 17 September 2016.

Keempat, menyatakan surat perintah penyidikan nomor spindik 66/01/09/2016 tertanggal 17 September 2016 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 Huruf A, Pasal 12 Huruf D dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Oleh karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kelima, menyatakan penetapan tersangka terhadap diri pemohon adalah tidak sah.

Keenam, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh pemohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon.

Ketujuh, menetapkan uang Rp100 juta rupiah adalah gratifikasi yang harus diserahkan kepada KPK sesuai dengan ketentuan pasal 26 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kedelapan, memerintahkan agar sebuah handphone blackberry dengan "memory card" merek sundisk dengab kapasitas 16 GB dan kartu sim  Telkomsel dengan nomor 081185499 dikembalikan kepada pemohon.

Kesembilan, merehabilitasi atau memulihkan nama naik pemohon sesuai dengan harkat martabatnya sebagai Ketua DPD RI.

Kesepuluh, memerintahkan pemohon agar dikelurahkan dari tahanan.

Kesebelas, memerintahkan biaya perkara yang ditanggung kepada negara.    
    
Irman Gusman sendiri telah diberhentikan dari jabatan Ketua DPD RI setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana oleh KPK.

Kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada Sabtu, 16 September 2016 dini hari terhadap empat orang yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi, adik Xaveriandy dan Ketua DPD Irman Gusman di rumah Irman di Jakarta.

Kedatangan Xaveriandy dan Memi adalah untuk memberikan Rp100 juta kepada Irman yang diduga sebagai ucapan terima kasih karena Irman memberikan rekomendasi kepada Bulog agar Xaverius dapat mendapatkan jatah untuk impor tersebut.

Irman Gusman dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Xaverius dan Memi disangkakan menyuap Irman dan jaksa Farizal yang menangani perkara dugaan impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton dimana Xaverius merupakan terdakwanya.

Uang suap yang diberikan kepada Farizal adalah sebesar Rp365 juta dalam empat kali penyerahan, sebagai imbalannya, Farizal dalam proses persidangan juga bertindak seolah sebagai penasehat hukum Xaverius seperti membuat eksekpsi dan mengatur saksi saksi yang menguntungkan terdakwa.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026