Pangkalpinang (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengharmonisasikan Ranperda tentang Kepemudaan Pemerintah Kota Pangkalpinang, agar selaras dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
“Dengan pengharmonisasian ini diharapkan peraturan daerah yang dihasilkan makin berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Rabu.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Rahmat Feri Pontoh mengatakan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi ranperda dan ranperkada merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Hari ini kita bersama Pemkot Pangkalpinang mengharmonisasikan ranperda tentang kepemudaan dan ranperwako tentang pedoman pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan hukum," katanya.
Ia berharap agar pemerintah daerah mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan terutama terkait pembentukan produk hukum daerah yang dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, harmonisasi, pengesahan dan pengundangan agar melibatkan kantor wilayah dalam setiap tahapan dan prosesnya.
"Kami mengharapkan pelaksanaan harmonisasi dapat terlaksana secara efektif dan efisien sebagaimana arahan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan dimana perlu peningkatan akselerasi dalam layanan pengharmonisasian ranperda menjadi lima hari kerja," katanya.
Asisten I Pemerintahan dan Kesra Pemkot Pangkalpinang Ahmad Subekti mengapresiasi Kanwil Kemenkum dalam pengharmonisasian raperda, karena pembentukan produk hukum ini dilatarbelakangi adanya perubahan regulasi di tingkat pusat.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait. Proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.