Tanjungpandan, Belitung (ANTARA) - Kapolres Belitung, Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Deddy Dwitiya Putra mengimbau para pedagang di daerah itu tidak menimbun bahan kebutuhan pokok, guna mencari keuntungan karena merupakan sebuah perbuatan pelanggaran hukum.
"Kami mengingatkan para pedagang untuk tidak melakukan penimbunan barang atau bahan kebutuhan pokok yang dapat menyebabkan kelangkaan dan lonjakan harga," katanya di Tanjungpandan, Sabtu.
Hal ini disampaikan Kapolres Belitung AKBP Deddy Dwitiya Putra usai meninjau kondisi harga dan ketersediaan bahan kebutuhan pokok di pasar induk Tanjungpandan dalam rangka bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.
Menurut dia, kegiatan penimbunan barang bahan kebutuhan pokok dengan tujuan membuat barang langka sehingga harga melambung tinggi merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan.
Ia mengatakan, aksi penimbunan yang dilakukan tersebut dapat menyebabkan kelangkaan dan berdampak terhadap kenaikan harga bahan kebutuhan pokok di daerah itu.
"Apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau penimbunan Polres Belitung akan mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Disampaikan, kegiatan peninjauan bahan kebutuhan pokok di pasar induk Tanjungpandan tersebut dilakukan guna memastikan stabilitas harga serta ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat setempat selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.
"Hasil peninjauan kami pastikan harga kebutuhan pokok tetap stabil dan tidak ada lonjakan yang berlebihan menjelang bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah," katanya.
Selain meninjau pasar induk Tanjungpandan, Kapolres Belitung AKBP Deddy Dwitiya Putra beserta rombongan juga mengecek ketersediaan beras di gudang Perum Bulog Cabang Belitung.
"Kami pastikan stok dan ketersediaan bahan kebutuhan pokok cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dijual dengan harga yang sesuai ketentuan," ujarnya.