Sungailiat (ANTARA) - Kepolisian Resor Bangka, Polda Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mencegah terjadinya perang sarung yang akan dilakukan oleh sekelompok remaja di Kampung Batako Sungailiat Bangka.
"Selain menggagalkan tindak pelanggaran perang sarung, kami juga berhasil mengamankan tujuh remaja termasuk satu orang perempuan yang diduga akan melakukan aksi pelanggaran itu," kata Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka di Sungailiat, Selasa.
Dari hasil interogasi ketujuh remaja itu, kata dia, diketahui empat orang yang akan melakukan perang sarung dan tiga orang yang lain hanya akan menonton atau ikut-ikutan.
Dia menegaskan, tindakan perang sarung merupakan aksi yang dilarang karena mengancam keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat.
"Kami melarang dan akan menindak tegas, tindakan perang sarung seperti halnya pembubaran geng motor. Larangan aksi perang sarung karena tindakan ini sangat membahayakan dan dapat melukai bagi yang melakukan," katanya.
Ia mengajak seluruh masyarakat terutama di Kabupaten Bangka untuk bersama-sama memerangi dan mencegah tindakan perang sarung dan aksi pelanggaran yang lain guna menciptakan wilayah yang aman, tertib dan kondusif. Masyarakat diminta untuk segera melapor ke kepolisian terdekat jika mengetahui ada dugaan ancaman pelanggaran hukum.
Sebelum dibebaskan, ketujuh remaja yang diamankan menandatangani perjanjian tidak melakukan kembali hal serupa dan menyampaikan deklarasi pembubaran kelompok perang sarung serta melakukan sungkem atau pengakuan bersalah kepada orang tuanya.
"Kami juga memusnahkan barang bukti seperti sarung yang sudah disiapkan untuk senjata perang sarung," ujarnya.